Kontroversi Pembongkoran Menara
Operator Tuding Pemda Persulit Izin
Suara Pembaruan, Sejumlah operator telekomunikasi mendukung upaya penertiban pembangunan menara oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, hal itu bukan berarti Pemda bertindak seakan-akan mempersulit izin pembangunan dan pengelolaan menara.
Operator Tuding Pemda Persulit Izin
Suara Pembaruan, Sejumlah operator telekomunikasi mendukung upaya penertiban pembangunan menara oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, hal itu bukan berarti Pemda bertindak seakan-akan mempersulit izin pembangunan dan pengelolaan menara.
Operator telekomunikasi Indosat menyatakan akan menyerahkan penyelesaian masalah pembongkaran menara telekomunikasi di beberapa daerah kepada Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). Hal itu karena operator telekomunikasi selama ini berada dibawah naungan ATSI.
Division Head Public Relations Indosat, Adita Irawati, mengatakan Indosat mendukung rencana Pemda menertibkan menara telekomunikasi dengan alasan keindahan tata kota. Namun, para operator perlu diberi waktu untuk membongkar menara.
“Dalam peraturan menteri sebenarnya sudah diatur bahwa operator diberi waktu dua tahun untuk menertibkan menaranya. Jadi jangan asal dirobohkan karena masyarakat sendiri yang dirugikan. Layanan komunikasinya terganggun,” ujar Adita di Jakarta, Rabu (14/1).
Menurut Adita, kontroversi masalah menara tersebut dipicu karena ditunjuknya pihak ketiga Pemda untuk mengelolanya. Saat penunjukan tersebut, ada beberapa hal melanggar aturan, salah satunya soal praktek monopoli.
“Dari sisi persaingan usaha, Pemda seharusnya tidak boleh hanya menunjuk satu perusahaan seperti yang dilakukan Pemda Badung, Bali beberapa waktu lalu,” tegas Adita.
Dikatakan, tidak sepenuhnya benar kalau Pemda mengatakan pembongkaran menara milik operator terkait tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB). Selama ini yang terjadi justru Indosat merasa dipersulit saat mengajukan izin atau memperpanjang izin.
“Kita merasa ada unsur kesengajaan dari Pemda Badung untuk mempersulit perizinan, baik itu izin mendirikan menara ataupun saat ingin memperpanjang izinnya,” ungkapnya.
Corporate Communications Telkomsel, Suryo Hadiyanto, mengatakan hal yang sama bahwa dalam mengambil keputusan Pemda harus melihat berbagai unsur kepentingan, terutama masalah layanan pada masyarakat. Telkomsel juga menyerahkan penyelesian masalah ini kepada ATSI.
Suryo berpendapat, ada tiga pihak yang seharusnya duduk bersama membicarakan masalah ini, yaitu ATSI mewakili kepentingan operator, Depkominfo sebagai regulator, dan Pemda sebagai penguasa wilayah setempat.
“Telkomsel tidak keberatan soal penertiban menara, tapi harusnya keputusan itu tetap berbasis pada regulasi yang baik, sehingga tidak terjadi masalah dilapangan,” ujar Suryo.
Dia juga tidak sependapat jika Pemda menyebutkan alasan pembongkaran menara itu terkait IMB. Alasan itu mengada-ada karena pihaknya tidak akan membangun menara tanpa IMB.
“Logikanya kita tidak akan membangun menara kalau tidak ada izin. Itu sudah standar regulasi dalam mendirikan menara,” tegas Suryo.
Sementara itu, GM Corporate Communication PT Excelcomindo Pratama, Myra Junor, mengatakan, pada dasarnya XL tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
“Jadi spiritnya tetap kepada aturan menara bersama yang telah diatur lewat Peraturan Menteri (Permen) Kominfo,” ujar Myra.
Dia mengakui, penyelesaian masalah ini tidak mudah karena harus ada pertemuan dari pihak-pihak terkait untuk membicarakan sengketa tersebut.
“Jadi masalah ini sepertinya tidak sinkron antara peraturan daerah dengan Permen yang mengatur soal menara bersama,” kata Myra.
Operator seluler, lanjut dia, butuh waktu memindahkan BTS karena terkait pengaturan frekuensi di daerah itu. Jika menara-menara itu langsung dirobohkan maka dampaknya langsung dirasakan pelanggan.
Selain itu, operator menderita kerugian finansial karena investasi untuk membangun menara telekomunikasi itu tidak sedikit.
“Membangun satu menara BTS butuh sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Untuk itu, harus ada sosialisasi soal aturan menara bersama sehingga tidak akan terjadi lagi masalah tersebut [HBS/H-12]
0 komentar:
Posting Komentar