KPPU Perlonggar Batas Wajib Lapor Merger

Batas aset wajib lapor setelah merget dan akuisisi Rp 2,5 triliun dan Rp 5 triliun

Dupla K.P.S., Ewo Raswa, Yohan Rubiantoro

Jakarta, Kontan - Revisi Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tentang merger dan akuisisi memasuki babak akhir. Yang seru, rapat terakhir komisi antimonopoli ini sepakat memperbesar batas wajib lapor merger dan akuisisi oleh satu perusahaan.


Wakil Ketua KPPU Didik Akhmadi bilang, kewajiban melapor itu akan didasarkan pada nilai aset dan pendapatan perusahaan pasca merger atau akuisisi. Batasan inilah yang kemudian dikenal sebagai jurisdiction threshold.

Draft terakhir yang disusun Tim Pematangan Bahan Masukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Merger mencatat, KPPU membagi besaran nilai aset dan pendapatan perusahaan ini menjadi dua sektor. Yaitu, sektor non-perbankan dan perbankan. Rencananya, beleid ini bakal rampung Februari 2009 nanti.

Menurut Didik, perusashaan non-perbankan yang setelah bergabung memiliki aset minimal Rp 2,5 triliun atau pendapatan Rp 5 triliun wajib melapor ke KPPU. Adapun sektor perbankan, wajib lapor ke KPPU jika jumlah aset dan pendapatan pasca penggabungan masing-masing Rp 5 triliun dan Rp 10 triliun.

"Perbedaan ini karena aset perusahaan perbankan lebih besar dari perusahaan biasa," cetus Didik kepada KONTAN, Jumat (16/1).
Patokan anyar ini jauh lebih longgar dibanding draf sebelumnya. Semula, KPPU menetapkan batasan aset sebesar Rp 1 triliun dan pendapatan Rp 2,5 triliun.

Tapi, Didik buru-buru mengingatkan bahwa KPPU belum memperhitungkan utang perusahaan pasca penggabungan. "Kemungkinan utang dihitung sebagi pengurang aset. Jadi ada aset bersih (aset setelah dikurangi utang)," cetusnya.
Yang jelas, soal penggabungan ini, secara umum KPPU bakal punya dua pilihan keputusan. Yaitu, membolehkan dan membolehkan dengan catatan.

Kendati begitu, untuk bidang usaha tertentu yang pemainnya terbatas, KPPU berhak melarang kelanjutan merger atau akuisisi. "KPPU bisa saja melarang jika penggabungan itu menimbulkan monopoli," kata Didik.

Ironisnya, Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo menilai, beleid yang dibuat KPPU telah melampaui kewenangan komisi itu. Ia berpendapat, komisi ini sudah terlalu jauh mengatur ketentuan tentang merger dan akuisisi.

Padahal, bagi setiap perusahaan terbuka yang ingin bergabung sudah ada ketentuan wajib lapor ke Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan publik. Adapun perusahaan tertutup sudah terkena aturan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional. "Ini sama saja menambah mata rantai birokrasi," kata Bambang.

Kata dia, ketentuan KPPU ini bertentangan dengan semangat pemerintah yang ingin mempermudah investasi. Makanya, Kadin meminta KPPU tak terlalu jauh mengatur ketentuan merger dan akuisisi. Cukuplah KPPU fokus pada pengawasan pasar agar tidak mengarah pada praktik kartel dan monopoli yang merugikan masyarkat.

0 komentar: