Regulator dan Penyedia Konten Beda
Oleh Roni Yunianto
Jakarta, Bisnis Indonesia - Penyedia konten atau content provider (CP) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia berbeda dalam mendefinisikan jasa industri SMS Premium.
Ketua BTRIBasuki Yusuf Inskandar mengatakan sebagai penyedia jasa, penyedia konten wajib membayar biaya hak penyelenggara (BHP) telekomunikasi.
"Jasa SMS Premium ini jasa telekomunikasi, SMS Premium apa bedanya dengan Call Premium," ujarnya Jumat pekan lalu.
Menurut Basuki, penolakan sebagian penyedia konten dalam anggota Indonesia Mobile Content & Online Content Provider Association (IMOCA) disebabkan faktor sosialisasi atau karena penyedia konten tidak hadir pada saat proses penyususnan draf peraturan menteri.
"Jika mereka merasa sudah menitipkan BHP itu kepada operator, kan tinggal dipisah saja. Sebenarnya tidak ada beban baru di sini," tegasnya.
Guntur Siboro, Marketing Director PT Indosat Tbk, mengatakan pada prinsipnya operator tidak berkeberatan dengan pengaturan SMS Premium oleh regulator. "Silakan ini diatur, bagi kami pelanggan tetap nomor satu karena biaya akuisisi lebih besar dari pada biaya retensi," katanya.
Operator yang menjalin kerja sama dengan lebih dari 100 content provider (CP) tersebut mengandalkan konten untuk mengikat pelanggannya. Selama ini, antara operator dan CP terjadi pembagian keuntungan (revenue sharing). "Kami mendapat bagian, jadi kalau selama ini dianggap kontribusi bisa saja. Nah ini yang menjadi basis untuk membayar BHP itu," ujarnya.
Jasa Konten
Agustinus haryawirasma, Ketua IMOCA, mengatakan pihaknya tegas menolak Peraturan Menteri Kominfo tersebut. "Kami sudah membahas ini dengan pengurus dan konsultasi beberapa pihak, Permen ini tidak sesuai dengan semangat pengembangan industri kreatif."
Menurut Rasmo, panggilan Haryawirasma, layanan pesan singkat (SMS) dan multimedia itu adalah jasa konten bukan jasa telekomunikasi baik dasar maupun nondasar. Oleh sebab itu, lanjutnya, menjadi aneh jika peraturan itu mewajibkan CP membayar BHP telekomunikasi.
0 komentar:
Posting Komentar