Tampilkan postingan dengan label Multimedia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Multimedia. Tampilkan semua postingan

18 November 2009 Sektor Telekomunikasi

Pemerintah Tertibkan Konten Multimedia

Jakarta, Koran Jakarta – Pemerintah, melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), akan menertibkan konten yang disiarkan melalui multimedia guna menjamin penggunaan Internet untuk hal-hal yang produktif. Regulasi tersebut diharapkan tuntas dalam enam bulan kedepan.

“Tak lama lagi akan diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang konten multimedia,” ungkap Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, Selasa (17/11).

Dia menjelaskan pertumbuhan penggunaan Internet di Indonesia luar biasa. Jumlahnya diperkirakan mencapai 35 juta orang. “Dari ranah ini, semua informasi bisa didapat. Jika tidak dikontrol informasinya dan banyak pornografi, tentunya bisa merusak mental generasi penerus,” katanya.

Ketua Masyarakat Industri Kreatif TIK Indonesia (Mikti) Indra Utoyo mengaku tidak khawatir dengan adanya regulasi tentang konten tersebut jika hanya mengatur konten yang berisi pronografi dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia. “Asalkan jangan mengatur terlalu dalam hingga ke proses bisnis dari konten. Ini karena basis bisnis ini adalah kreativitas,” katanya.

Adapun Ketua Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) Irwin Day mengungkapkan pada tiga tahun lalu saja sebanyak 3,075 juta dollar AS dihabiskan dana untuk berbelanja konten pornografi oleh pengguna Internet.

“Jika pada tiga tahun lalu Indonesia berada di peringkat ketujuh dunia sebagai pengakses pornografi, maka pada 2008 Indonesia berada di peringkat ketiga,” katanya.

Dijelaskannya, terdapat beberapa penyaringan yang bisa dilakukan dalam mencegah masuknya konten negatif ke pengguna, yakni penyaringan di PC, proxy atau cache server, dan di Internet.

“Awari sedang mengembangkan penyaringan di Internet dengan menggunakan DNS Nawala. Perangkat lunak ini bisa diunduh oleh pengguna dari situs resmi karena berbasis open source. Untuk mengembangkan perangkat ini, kami bekerja sama dengan Telkom,” jelasnya.

DNS Nawala merupakan layanan gratis yang bebas di gunakan pengguna Internet yang membutuhkan saringan konten negatif dan berbau pornagrafi. Perangkat lunak ini bisa menyaring konten-konten asusila, malicious software, dan phising.

Layanan Gratis
Ermady Dahlan, Chief Operation Officer (COO) Telkom, menambahkan tidak dipungut bayaran bagi pengguna jika mengunduh DNS Nawala meskipun perseroan harus mengeluarkan dana untuk menyediakan perangkat mirror untuk software tersebut.

Ia mengatakan akan menggunakn DNS Nawala sebagai salah satu item yang ditawarkan dalam memenangi tender Desa Pinter yang sedang digelar Balai Telekomunikasi Informatika Pedesaan (BTIP).

“Kami ingin memasukkan jaminan bisa menyediakan Internet sehat ini untuk memenangkan tender. Bisa dibayangkan jika Internet masuk ke sekitar lima ribu desa tanpa ada penyaringan informasi. Semoga ini bisa membuat Telkom makin kompetitif di tender tersebut,” jelasnya.

Tender Desa Pinter diadakan bagi 5.738 kecamatan dengan total pagu anggaran tahun pertama 370,5 miliar rupiah. Depkominfo, melalui BTIP Ditjen Postel, membagi pengerjaan proyek Desa Pinter dari dana USO menjadi 11 paket pekerjaan. ■ dni/E-3

Read more.....

16 Juli 2009 Penyusunan RUU Konvergensi dikebut

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika mempercepat pembahasan substansi RUU Konvergensi yang juga disebut sebagai RUU Multimedia.

Suhono Harso Supangkat, Ketua Tim Kecil RUU Konvergensi, mengatakan naskah akademis UU Konvergensi ditargetkan selesai Desember 2009.

“Tahun dapan draf RUU ini sudah harus dibahas DPR. Jika RUU Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE] butuh 6 tahun ini akan lebih cepat,” ujarnya kepada Bisnis di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Kominfo kemarin.

Menurut dia, pembahasan regulasi tersebut akan dibahas antardepartemen dan melibatakan perguruan tinggi, operator, dan kalangan profesional.

“Kami akan bahas substansinya dan pengaturan penyelenggaraan konten, infrastruktur, dan layanan,” ujarnya.

Sejumlah problematika yang coba dibahas dalam penyusunan RUU itu di antaranya dampak penyebaran informasi dari suatu alamat domain Internet untuk kepentingan publik atau privat, pengaturan otoritas pengawasan dan hal-hal lainnya.

Konvergensi adalah menyatunya layanan telekomunikasi, teknologi informasi, dan penyiaran. Layanan telekomunikasi misalnya tidak hanya sekedar kegiatan menyedia atau melayani jasa telekomunikasi saja tetapi juga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi melalui beragam media seperti TV, siaran, radio, dan multimedia.

Menurut Suhono, meskipun RUU tersebut masih dalam proses, penyelenggara layanan yang menerapkan konvergensi seperti Internet Protocol Television (IPTV), TV Digital dan lainnya, tetap dapat dimulai tanpa harus menunggu UU Konvergensi selesai. “Idealnya kami siapkan peraturan-peraturan yang menjembatani tanpa harus menunggu RUU yang baru jadi,” ujarnya.

Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika, melalui RUU Konvergensi sudah mendesak.

“Selain RUU Konvergensi, juga perlu disusun RUU Keamanan Informasi yang di antaranya berisi mengatur indeks keamanan informasi,” tegasnya.

Cahyana berpendapat setidaknya ada dua pendekatan untuk RUU Konvergensi. Pertama RUU sebagai referensi di mana kekurangan di RUU yang sudah ada (UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No 32/2002 tentang Penyiaran dan UU No 11/2008 tentang ITE) dapat dilengkapi di dalam RUU Konvergensi.

Adapun pendekatan ke-2 adalah menggunakan irisan dari ketiga RUU yang sudah ada tersebut dan memberi komparasi (best practice) dengan studi banding di berbagai negara yang memiliki kemajuan dan sistem hukum yang mirip dengan Indonesia.

“Ini mengingat pertimbangan waktu yang sempit,” tegasnya.

Titon Dutono, Direktur Telekomunikasi Ditjen Postel Depkominfo mengatakan era konvergensi komunikasi dan teknologi informasi memberi pengaruh besar pada konten dan aplikasi, sehingga konvergensi tidak akan berjalan baik tanpa dukungan infrastruktur.

“Aturan untuk IPTV sudah mulai jalan, dan beberapa bulan lagi sudah akan ada penyelenggara dari industri di era konvergen ini. Sayangnya, jaringan akses dan tulang punggung [backbone] masih berkumpul di Jawa, wilayah timur masih sangat kurang.”

Read more.....

03 April 2009 Tambang Dolar Kode Digital

Dibutuhkan dukungan infrastruktur untuk menjadikan aplikasi digital sebagai industri kreatif.

Sica Harum

Media Indonesia – Orang kaya bentukan internet selalu punya ciri yang sama. Mereka muda usia dan tidak pernah takut mencoba. Mark Zuckerberg yang sukses membesarkan jejaringan sosial Facebook ialah nama yang paling mudah dicomot sebagai bukti.

Selain Zuckerberg, ratusan ribu anak muda mereguk nikmatnya berkreasi di dunia internet. Misalnya Ankur Nagpal yang membuat puluhan kuis di Facebook. Salah satunya mungkin pernah Anda coba, yaitu kuis Which Friends Character Are You ?

Kuis buatan Nagpal itu disukai hingga puluhan ribu orang. Pihak pengiklan pun tertarik. Dalam waktu singkat, rekening Nagpal terisi ribuan dolar, berkat iklan yang ikut nampung pada halaman kuis produksinya. Hal itu dimungkinkan karena Facebook membuka bahasa pemrogramannya kepada khalayak luas.

Platform yang dibuat secara opensource itu juga dilakukan oleh Google melalui sistem operasi mobile-nya, Android. Apple yang membebaskan pihak luar mengembangkan aplikasi pada iPod dan iPhone-nya. Hal itu ikut melecut kalangan programmer independen untuk menciptakan aplikasi di iPhone atau iPod, lalu menjualnya dengan harga tertentu di Apps Store.

Di pasaran internasional sendiri, pasar aplikasi berbasis web ataupun mobile memang sedang ‘gurih-gurih’-nya. Steve Demeter, pembuat aplikasi permainan Trims di iPhone meraup keuntungan US$250 ribu dalam waktu dua bulan, tahun lalu. Demeter menjual Trims buatannya seharga US$5 untuk setiap pengunduhan.

Di Indonesia, geliat itu bukannya tidak terasa. Kemunculan komunitas pengembang, seperti Facebook Developer Garage Indonesia dinilai cukup memberi harapan.

“Ke depan saya rasa masa depan programmer cerah kok,” timpal programmer Kukuh Tw, pembuat microblog kronologger.com.

Namun, Direktur ThinkWeb Ramya Prajna memberi kisaran harga sebuah aplikasi berbasis web. “Semakin rumit semakin mahal. Bisa Rp20 juta, misalnya,” terang Ramya.

Andy Santoso dari Interactive Hub, perwakilan pemasaran Facebook di Indonesia pun memberi kisaran tidak jauh beda. “Mulai dari US$1.000 hingga US$5.000,” ujarnya.

Mekanisme penetapan harga sebuah aplikasi memang menjadi hak prerogratif pembuatnya. Bisa dijual ‘eceran’, bisa juga sekaligus ‘nembak’.

Jika aplikasi langsung digunakan end user (pengguna akhir), harga bisa dipatok minimal dan berharap keuntungan dari jumlah pembelian massal. Tapi jkia aplikasi dimanfaatkan pengiklan, harga bisa ditetapkan untuk skala periode tertentu.

Apalagi, menurut pemerhati bisnis musik Daniel Tumiwa, industri musk dan iklan banyak membutuhkan aplikasi berbasis web yang membantu dan memudahkan kegiatan promosi. Misalnya untuk promo grup musik baru mengenalkan musik mereka.

Pasar aplikasi digital yang bersifat internasional itu menjanjikan besaran yang luar biasa. Namun sayangnya, Indonesia belum didukung infrastruktur yang layak.

Pasalnya, biaya koneksi internet relatif masih mahal, kecepatan koneksi yang masih terbatas, dan belum meratanya akses. Jumlah pengakses internet hanya sekitar 10%-12% total penduduk Indonesia. Sekitar 25-30 juta, berdasar data internatworldstat. Artinya, calon tenaga pembuat palikasi pun masih terbatas.

Ke depan, pemerintah juga berancang-ancang mendirikan sebuah Pusat Pengembangan Industri Kreatif yang akan memfasilitasi kebutuhan pelaku di industri kreatif. Termasuk menyiapkan sumber daya manusianya.

“Dalam wadah ini, akan ada kerja sama antara Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Departemen Perindustrian (Deperin), Departemen Perdagangan, dan Departemen Keuangan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh.

Namun, rencana itu pasti membutuhkan waktu cukup lama untuk direalisasikan.

Untuk itu, ide untuk memasukkan mata kuliah pembuatan aplikasi digital, seperti yang dilakukan di beberapa kampus, perlu diapriasiasi.

Bagaimanapun, langkah itu merupakan upaya membesarkan bisnis aplikasi digital menjadi bagian dari industri kreatif yang menjanjikan. (*/E-6) ica@mediaindonesia.com

Read more.....

01 April 2009 Menkominfo Gagas Pusat Industri Kreatif

Oleh Encep Saepudin

Jakarta, Investor Daily – Pemerintah menggagas pembentukan pusat pengembangan Industri Kreatif Indonesia atau Indonesia Creative Industry Development Center (ICIDEC). Hal ini untuk meraih potensi pasar industri kreatif yang selama ini dimanfaatkan vendor dan kreator dari luar negeri.

Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh usai acara ICT Partnership Forum 2009 di Jakarta, Selasa (31/3). Menkominfo akan berupaya agar hal ini bisa diusulkan pada APBN 2010.

“Lebih baik telah daripada tidak sama sekali. Saya ajak Anda untuk memulainya sekarang,” kata Muhammad Nuh.

ICIDEC diharapkan bisa memfasilitasi usaha kecil dan menengah (UKM) yang selama ini bergerak di bidang industri kreatif. Pusat pengembangan industri kreatif itu akan menjadi wadah berbagai macam keperluan UKM yang bergerak di sektor industri kreatif. Mulai dari penggalian ide hingga distribusi pemasarannya.

Indonesia IT Report 2008 yang diterbitkan Business Monitor International (BMI) melaporkan belanja industri IT Indoneisa diproyeksikan US$3,2 miliar dan berkembang menjadi US$4,6 miliar pada 2012. Menurut menteri, Indonesia termasuk peringkat enam negara dalam hal internet pelanggan dan pengguna di Asia, yaitu 753.200 pelanggan dan 25 juta pengguna internet.

Besarnya potensi industri kreatif mendorong pemerintah untuk mengumpulkan pelaku usahanya dalam sentra industri kreatif.

Langkah awal dimulai dengan menetapkan tahun 2009 sebagai Tahun Industri Kreatif. Penetapannya, kata Nuh, diharapkan memberikan kesadaran bagi publik akan pentingnya industri kreatif dalam mengakselerasi perekonomian suatu negara.

Menurut Menteri, dengan adanya pusat pengembangan itu diharapkan segala keperluan sektor industri kreatif tersedia dengan mudah, sehingga terdukung perkembangannya dengan baik. “Di situ bisa disediakan alat-alat, perlengkapan, engines, ahli, keuangan, hingga channelling,” katanya.

Pencanangan tahun 2009 sebagai industri kreatif harus diikuti dengan pelaksanaan di lapangan yang tertata dan tidak boleh dibiarkan bebas begitu saja. Apalagi banyak orang Indonesia saat ini yang tergolong kreatif sehingga harus diberi kesempatan lebih agar berkembang. “Intinya adalah integrasi resources agar industri kreatif mempunyai makna,” katanya.

Lebih lanjut Nuh mengatakan, tidak cukup keberadaan sebuah pusat pengembangan industri kreatif kalau tidak ada dukungan kelembagaan baik dari pemerintah maupun pengusaha di Tanah Air. “Misalkan saja untuk ketersediaan dan keterjangkauan infrastruktur, aplikasi, dan konten TIK, maka Depkominfo yang akan bertanggungjawab,” katanya.

Sementara itu, Departemen Perindustrian dengan dibantu Depkominfo akan menanggung kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran untuk pemasaran, penyiaran dan penjualan konten produksi dalam negeri. Dukungan dari Departemen Keuangan juga dibutuhkan dalam kaitan untuk memberikan kemudahan atau insentif pajak. Sedangkan Bank Indonesia pun ditutut untuk ikut mendukung agar ada kemudahan mengakses pembiayaan perbankan.

Peran Departemen Perdagangan juga tidak kalah besarnya dalam upaya mempromosikan produk ke luar negeri. Sementara itu, untuk urusan kemudahan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) perlu keterlibatan Departemen Hukum dan HAM. “Paling tidak pada 2010 akan kami usulkan dan tidak ada kata terlambat. Semuanya lebih cepat lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Industri Kreatif Teknolog Informasi dan Komunikasi (MIKTI) Indra Utoyo mengakui, industri kreatif masih berserakan. Untuk itu, lembaganya bersama pemerintah akan menyatukannya agar kontribusinya bagi negara naik dan industrinya terarah.

“Susah juga bagi kami untuk menyatukannya karena industri ini sesungguhnya melibatkan banyak kepentingan. Tapi, praktiknya mereka jalan sendiri-sendiri,” kata Indra, yang juga direktur PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk.

Secara umum, kata Indra, industri kreatif dapat dikelompokkan dalam empat kelompok, yaitu media, seni budaya, desain, dan iptek. Masing-masing kelompok menciptakan berbagai aplikasi untuk berbagai kepentingan.

Read more.....

UU Cybercrime Ditargetkan Terwujud 2009

Oleh Muhammad Sufyan

Bandung, Bisnis Indonesia – Departemen Komunikasi dan Informatika menargetkan UU Cybercrime dan UU Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Cybercrime akan disahkan akhir tahun ini, sehingga celah dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bisa tertutup.

Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo Cahyana Ahmadjayadi mengungkapkan UU No.11/2008 tentang ITE lebih fokus mengatur pemanfaatan serta pengaturan konten dalam aplikasi teknologi informasi (TI).

“Misalnya tentang sertifikasi otoritas, digital signature, nama domain, dan HaKI dalam konten TI. Namun pengaturan mengenai kejahatan di dunia maya sendiri belum diatur detail dan spesifik,” katanya kemarin.

Padahal, lanjut dia, tren kejahatan berbasis teknologi informasi kian lama kian berkembang seiring meluasnya Internet serta kenihilan identitas (anonimous) dalam semua proses di Internet.

Di sisi lain, ketiadaan batas (borderless) dalam interaksi antarpengguna Internet membuat proses ekstradisi kepada pelaku kejahatan harus disepakati dalam sebuah konvensi internasional.

Indonesia sendiri diketahui belum memiliki landasan hukum di dalam negeri yang akan menjadi payung bagi konvensi inrernasional, sekalipun konvensi yang digagas Uni Eropa itu telah ada sejak 2001.

Situasi itu, lanjut Cahyana, mendorong Depkominfo mengajukan rancangan UU Cybercrime dan UU Ratifikasi Konvensi Internasional yang naskah akademisnya telah tuntas dibuat sejak tahun lalu.

Dia mengungkapkan kedua embrio regulasi itu kini sedang memasuki tahap harmonisasi aturan dengan pihak terkait seperti Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.

“Kami sudah tiga kali melakukan harmonisasi bersama shareholder, agar persepsi sama. Misalnya, kemarin ada soal pornografi anak yang perlu disepakati, sebab konversi internasional juga memasukkannya, meski pornografi dewasa tidak.”

Cahyana mengatakan setelah proses hamonisasi selesai, pihaknya akan segera melaporkan ke Mensesneg untuk selanjutnya diproses administrasi agar dikirimkan melalui Presiden RI ke DPR.

Read more.....

Bisnis MVNO Diharap Pacu Ekonomi Daerah

Jakarta, Bisnis Indonesia – Konsep mobile virtual network operator (MVNO) dinilai akan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, melalui penciptaan konten yang sesuai dengan kebutuhan pengguna seluler di wilayah-wilayah yang memiliki karakter tertentu.
Sapto Anggoro, Sekretaris Jenderal Indonesian Mobile & Online Provider Association, menilai jika model MVNO dapat berjalan di Indonesia akan memberi dampak pada usaha kecil menengah.

“Peluang MVNO adalah di daerah-daerah yang pengguna ponselnya yang masih sedikit bukan di wilayah yang sudah jenuh atau mature,” ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Dia menjelaskan daerah tertentu yang penetrasi jaringan selulernya terbatas memberikan kesempatan bagi pengusaha MVNO untuk menggarap kebutuhan aplikasi mereka. “Contoh di daerah pertanian, mereka bisa menyediakan informasi tentang musim tanam dan konsultannya.”

Salain itu, lanjutnya, perusahaan MVNO bisa mengukur kemampuan daya beli di daerah terkait juga karakter konsumen, sehingga mereka dapat menyesuaikan konsep bisnisnya.

Sapto mengatakan sebenarnya operator setuju bila model ini dijalankan. Akan tatapi, operator masih memperhitungkan besaran keuntungan yang akan kembali, karena operator adalah penanam modal terbesar dalam membangun infrastruktur jaringan.

“Saya rasa jika info tentang MVNO ini sudah berkembang dan permintaanya menjadi meningkat, mau tidak mau operator akan mengikuti. Operator juga bisa belajar dari operator luar negeri,” katanya.
MVNO merupakan operator yang menyediakan layanan telekomunikasi bergerak bagi para pelanggannya tanpa harus membangun dan memiliki infrastruktur sendiri.

Heru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), berpandapat konsep MVNO sangat relevan untuk memanfaatkan kapasitas jaringan yang tidak optimal. Arah MVNO adalah pemberdayaan ekonomi daerah khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dengan adanya perusahaan MVNO, katanya, operator seluler yang memiliki jaringan akan menangani daerah yang gemuk-gemuk saja sedangkan daerah yang kering bisa diberikan ke MVNO.

“Intinya, ada pembagian pendapatan antara operator seluler dan perusahaan MVNO. Namun, risikonya pembangunan tidak lagi diutamakan karena untuk membangun infrastruktur memakan biaya besar,” ujarnya.

Dai mengkhawatirkan jika konsep MVNO diterapkan, tidak ada lagi yang akan membangun infrastruktur, karena penyelenggara jaringan hanya tinggan menyewa saja. (14)

Read more.....

RI Pasar Potensial Konten Internet

Jakarta, Bisnis Indonesia – Pemain asing gencar mengambil manfaat potensi bisnis aplikasi konten Internet di Indonesia, sementara pemain lokal dinilai kurang berperan.

Andy Zain, Chairman Mobile Monday Indonesia, mengatakan kondisi di Indonesia merupakan sebuah ironi karena banyak pembuat aplikasi konten yang berstatus lulusan perguruan tinggi di Tanah Air yang hanya bercita-cita sebagai tukang jahit produk asing.

“Mereka bercita-cita setelah lulus akan bekerja pada perusahaan asing setelah itu berniat untuk pindah ke luar negeri. Padahal di luar negeri itu tidak ada pasarnya sebaliknya banyak pihak asing meminta tolong agar bisa masuk ke Indonesia,” ujarnya pada seminar bertema Entering Enterpreneurship Throught Mobile Industries, kemarin.

Dia menyebutkan Indonesia merupakan pengguna aplikasi Go Application Yahoo ketiga terbesar di dunia dan nomor satu di dunia. Ini merupakan bukti bahwa pasar Indonesia menjadi incaran pemain asing.

Andy mengungkapkan bahkan Yahoo memasukkan Indonesia sebagai negara paling penting bagi perusahaannya untuk difokuskan sebagai penetrasi pasar mereka. Indonesia juga diketahui sebagai pengunjung iklan di Internet nomor dua terbesar di dunia.

Hal ini, katanya, membuktikan bahwa orang Indonesia paling suka berselancar ke banyak situs Internet. Menurut data, trafik admobile yang berasal dari Indonesia mencapai 900 juta impresi iklan. (14)

Read more.....

Regulator dan Penyedia Konten Beda

Oleh Roni Yunianto

Jakarta, Bisnis Indonesia - Penyedia konten atau content provider (CP) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia berbeda dalam mendefinisikan jasa industri SMS Premium.
Ketua BTRIBasuki Yusuf Inskandar mengatakan sebagai penyedia jasa, penyedia konten wajib membayar biaya hak penyelenggara (BHP) telekomunikasi.


"Jasa SMS Premium ini jasa telekomunikasi, SMS Premium apa bedanya dengan Call Premium," ujarnya Jumat pekan lalu.
Menurut Basuki, penolakan sebagian penyedia konten dalam anggota Indonesia Mobile Content & Online Content Provider Association (IMOCA) disebabkan faktor sosialisasi atau karena penyedia konten tidak hadir pada saat proses penyususnan draf peraturan menteri.

"Jika mereka merasa sudah menitipkan BHP itu kepada operator, kan tinggal dipisah saja. Sebenarnya tidak ada beban baru di sini," tegasnya.

Guntur Siboro, Marketing Director PT Indosat Tbk, mengatakan pada prinsipnya operator tidak berkeberatan dengan pengaturan SMS Premium oleh regulator. "Silakan ini diatur, bagi kami pelanggan tetap nomor satu karena biaya akuisisi lebih besar dari pada biaya retensi," katanya.

Operator yang menjalin kerja sama dengan lebih dari 100 content provider (CP) tersebut mengandalkan konten untuk mengikat pelanggannya. Selama ini, antara operator dan CP terjadi pembagian keuntungan (revenue sharing). "Kami mendapat bagian, jadi kalau selama ini dianggap kontribusi bisa saja. Nah ini yang menjadi basis untuk membayar BHP itu," ujarnya.

Jasa Konten
Agustinus haryawirasma, Ketua IMOCA, mengatakan pihaknya tegas menolak Peraturan Menteri Kominfo tersebut. "Kami sudah membahas ini dengan pengurus dan konsultasi beberapa pihak, Permen ini tidak sesuai dengan semangat pengembangan industri kreatif."
Menurut Rasmo, panggilan Haryawirasma, layanan pesan singkat (SMS) dan multimedia itu adalah jasa konten bukan jasa telekomunikasi baik dasar maupun nondasar. Oleh sebab itu, lanjutnya, menjadi aneh jika peraturan itu mewajibkan CP membayar BHP telekomunikasi.

Read more.....

‘Konten Multimedia Kena BHP, Pemerintah Gali Kubur Sendiri’

Ardhi Suryadhi – detiknet

Jakarta, Penarikan Biaya Hak Penggunaan (BHP) terhadap konten multimedia yang melalui jaringan telekomunikasi dianggap sebagai blunder pemerintah. Bahkan, pemerintah dinilai sama saja menggali lubang kubur sendiri.

Demikian pendapat Indonesia Mobile Content & Online Content Provider Association (IMOCA) guna menolak Peraturan Menteri No. 1/Per/M.Kominfo/01/2009.

Dijelaskan asosiasi konten tersebut, yang disasar dalam Permen ini bukan saja jasa pesan SMS premium tapi juga pesan multimedia yang melalui jaringan telekomunikasi seperti dijelaskan dalam pasal 1. Dalam pasal itu semua konten multimedia yang melelui jaringan telekomunikasi akan dinekana BHP.

Aturan mengenai pengenaan BHP sendiri mengikuti yang sudah ada, yakni 1% dari gross revenue (pendapatan kotor) perusahaan, tanpa peduli perusahaan itu untung atau rugi.

Dengan demikian, lanjut IMOCA, kalau mengacu di Permen No. 1/2009 ini, nantinya tidak hanya penyelenggaraan SMS premium saja yang kena tapi stasiun televisi, online game, radio, sms banking, musik label yang melalui online, industri animasi dan lain-lain akan pula dikenakan bayar BHP, tak peduli situs lokal atau internasional.

“Kalau hanya lokal yang ditarik BHP, sementara situs asing tidak diminta maka dikahawatirkan pemerintah menggali lubang kubur sendiri. Karena bukan tak mungkin para pengembang konten akan hosting ke luar negeri,” imbuh IMOCA.

Dampaknya, akan terjadi pelarian modal dan masyarakat pengguna menanggung beban biaya bandwidth yang tinggi, meski yang diakses sebenarnya konten buatan asli Indonesia,” pungkas IMOCA dalam keterangan tertulisnya yang dikutip detikINET, Jumat 916/1). (ash/fyk)

Read more.....