UU Cybercrime Ditargetkan Terwujud 2009

Oleh Muhammad Sufyan

Bandung, Bisnis Indonesia – Departemen Komunikasi dan Informatika menargetkan UU Cybercrime dan UU Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Cybercrime akan disahkan akhir tahun ini, sehingga celah dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bisa tertutup.

Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo Cahyana Ahmadjayadi mengungkapkan UU No.11/2008 tentang ITE lebih fokus mengatur pemanfaatan serta pengaturan konten dalam aplikasi teknologi informasi (TI).

“Misalnya tentang sertifikasi otoritas, digital signature, nama domain, dan HaKI dalam konten TI. Namun pengaturan mengenai kejahatan di dunia maya sendiri belum diatur detail dan spesifik,” katanya kemarin.

Padahal, lanjut dia, tren kejahatan berbasis teknologi informasi kian lama kian berkembang seiring meluasnya Internet serta kenihilan identitas (anonimous) dalam semua proses di Internet.

Di sisi lain, ketiadaan batas (borderless) dalam interaksi antarpengguna Internet membuat proses ekstradisi kepada pelaku kejahatan harus disepakati dalam sebuah konvensi internasional.

Indonesia sendiri diketahui belum memiliki landasan hukum di dalam negeri yang akan menjadi payung bagi konvensi inrernasional, sekalipun konvensi yang digagas Uni Eropa itu telah ada sejak 2001.

Situasi itu, lanjut Cahyana, mendorong Depkominfo mengajukan rancangan UU Cybercrime dan UU Ratifikasi Konvensi Internasional yang naskah akademisnya telah tuntas dibuat sejak tahun lalu.

Dia mengungkapkan kedua embrio regulasi itu kini sedang memasuki tahap harmonisasi aturan dengan pihak terkait seperti Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.

“Kami sudah tiga kali melakukan harmonisasi bersama shareholder, agar persepsi sama. Misalnya, kemarin ada soal pornografi anak yang perlu disepakati, sebab konversi internasional juga memasukkannya, meski pornografi dewasa tidak.”

Cahyana mengatakan setelah proses hamonisasi selesai, pihaknya akan segera melaporkan ke Mensesneg untuk selanjutnya diproses administrasi agar dikirimkan melalui Presiden RI ke DPR.

0 komentar: