OPERATOR IKUT BERTANGGUNG JAWAB
BHP SMS Premium Picu Tarif Tinggi
Jakarta, Investor Daily – Penolakan terhadap Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telekomunikasi pada layanan SMS Premium terus bergulir. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sylvia Sumarlin mengatakan, penerapan BHP bagi content provider (CP) bakal memicu tarif tinggi. Soalnya, tandas Sylvia, tarif tinggi dapat mematikan industri ini kelak.
BHP SMS Premium Picu Tarif Tinggi
Jakarta, Investor Daily – Penolakan terhadap Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telekomunikasi pada layanan SMS Premium terus bergulir. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sylvia Sumarlin mengatakan, penerapan BHP bagi content provider (CP) bakal memicu tarif tinggi. Soalnya, tandas Sylvia, tarif tinggi dapat mematikan industri ini kelak.
“Tarif yang rendah sebenarnya bisa jadi rangsangan bagi bisnis ini. Bisnis semacam ini timbul bila mendapat rangsangan besar, kalau ada BHP maka tarif tinggi,” tandas dia.
Sylvia memberi contoh pengalamannya di bisnis Internet Service Provider. “Ketika BHP diterapkan pada ISP kami bayar, tapi kami tidak mendapat hak kami. Saat ada ISP nakal itu tidak ditindaklanjuti, saat ikut tender kami tidak diperbolehkan ikut.” Tandas Sylvia. Sylvia mengkhawatirkan penerapan BHP ini dapat mematikan industri CP.
YLKI Dukung
Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) punya pendapat lain. YLKI mendukung adanya aturan untuk SMS Premium. YLKI sudah gerah dengan BRTI, sebab dulunya hanya mengirim imbauan kepada CP-CP nakal. “Dulu kami kecewa, BRTI hanya bisa mengimbau kepada CP-CP nakal,” ucap Daryatmo, pengurus harian YLKI.
Daryatmo mengatakan, terkait kasus-kasus CP nakal operator harus ikut beranggung jawab. “Mana tanggun jawab dari operator yang cuma bisa menyalahkan CP. Dalam bisnis ini harus ada share tanggung jawab,” ujarnya.
Sedangkan Andi Zein, penggagas forum industri telekomunikasi MobileMonday, menyatakan, regulasi ini harus bisa melindungi penyedia konten, terutama konten lokal. “Nantinya, kalau industri terus ditekan, lama-lama bisa mati. Karena disatu sisi CP memiliki kewajiban yang banyak, seperti bayar pajak dan bayar iklan, serta memberikan hadiah. Kalau sampai mati? Jangan bunuh konten lokal, karena asing itu siap menyerbu,” ucap dia.
Peneliti ICT Watch Rapin Mudiardjo berpendapat, aturan ini sebaiknya tidak menimbulkan kesalahan aturan. “Maksudnya, dengan muatan permen demikian, apakah atributif atau delegasi aturan di atasnya,” ujar Rapin.
Mendengar keluhan itu, Badan Regulasi Teknologi Informasi (BRTI) mengatakan, perizinan untuk CP tidak akan dipersulit dan tidak dipungut biaya. Anggota BRTI Kamilov Sagala menjamin aturan ini akan tetap ditegakkan kendati anggota BRTI berganti. Sedangkan terkait aturan, Kamilov menjamin tidak ada tumpang tindih. (rav)
0 komentar:
Posting Komentar