Pelaksanaan SKTT Disambut Baik
Oleh Arif Pitoyo
Jakarta, Bisnis Indonesia – Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) menyambut baik pelaksanaan sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT) karena akan melindungi pengguna telekomunikasi dari kecurangan billing operator.
Oleh Arif Pitoyo
Jakarta, Bisnis Indonesia – Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) menyambut baik pelaksanaan sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT) karena akan melindungi pengguna telekomunikasi dari kecurangan billing operator.
Sekjen Idtug Mohammad Jumadi mengungkapkan pihaknya mendukung pelaksanaan SKTT tersebut selama penyelenggaraannya tidak diintervensi oleh operator telekomunikasi.
“Selama ini pelanggan sangat dirugikan oleh sistem penagihan operator yang tidak akurat sehingga banyak detik pulsa yang terbuang,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Melalui pertemuan yang dihadiri oleh para petinggi operator, PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN), dan regulator, menyepakati pelaksanaan SKTT dengan PJN sebagai pelaksananya, sementara Ditjen Postel sebagai pengawasnya.
Keputusan yang diambil adalah mengubah posisi dari regulator dalam pelaksanaan SKTT. Jika pada konsep terdahulu regulator ikut menjadi pelaksana dari SKTT dengan menunjuk PJN sebagai pelaksana, maka di konsep jalan tengah tersebut posisi regulator berubah menjadi murni sebagai pengawas SKTT.
Regulator memberikan waktu 6 bulan kepada PJN sejak penandatangan kesepakatan untuk melaksanakan SKTT. Namun seorang pejabat di lingkungan Ditjen Postel mengungkapkan PJN sudah siap pada April untuk melaksanakan sistem kliring tersebut.
Pada 18 Februari 2004 pemerintah menetapkan PT Pratama Jaringan Nusantara sebagai pelaksana SKTT sesuai SK Menhub No. PL.102/14 Phb-2004 setelah melalui proses tender dengan menyisihkan peserta lainnya.
Sesuai SK Menhub No.PL.102/14 Phb-2004, seharusnya Pratama sudah mengoperasikan sistem kliring tersebut pada 1 Januari 2005.
Negosiasi terakhir
Dalam negosiasi terakhir, operator tidak lagi menggunakan bendera Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi (Askitel). Dari pertemuan itu disepakati biaya dari setiap call data recort (CDR) sebesar Rp 0,4.
Untuk diketahui, SKTT memiliki 12 tahapan, sedangkan SOKI (Sistem Otomatis Kliring Interkoneksi) hanya tiga tahapan.
Beberapa tahapan yang dilakukan SKTT diantaranya pemisahan panggilan on-net (ke sesama pelanggan), rating, dan call detail record guna dilakukan perbandingan volume.
Jika ditemukan perbedaan penagihan, SKTT akan kembali mengolahnya dengan membandingkan volume dan data panggilan mentah (raw call detail), sementara SOKI membolehkan adanya perbedaan tagihan di bawah 1%.
0 komentar:
Posting Komentar