11 Maret 2009 LAYANAN DATA IM2

Indosat Menjanjikan Kompensasi

Jakarta, Kontan – PT Indosat berjanji memberikan kompensasi bagi pelanggan terkait gangguan layanan data Indosat Mega Media (IM2) selama beberapa waktu terakhir.

Division Head Public Relations Indosat Adita Irawati mengatakan, Indosat telah menyiapkan kompensasi apabila pengguna benar-benar dirugikan. Bentuknya, berupa pemberian alternatif akses layanan data Indosat seperti StarOne. “Kalau perlu, datacard StarOne kami berikan secara Cuma-Cuma. Tapi, ingat, kami lihat case by case, seberapa besarnya kerugian dan kerusakan data yang dialami,” ujar Adita, Selasa (10/3).

Saat ini, jaringan StarOne sudah menjangkau 52 kota di Indonesia. Tapi, pemanfaatannya belum optimal, karena StarOne baru punya 761.000 pelanggan. Padahal StarOne punya dua juta kapasitas sambungan. “Itu sebabnya, kami menganggap StarOne bisa dimanfaatkan,” kata Adita.

Menurut Adita, selain memberi ganti rugi bagi pelanggan, agar gangguan tak terjadi lagi, Indosat akan membatasi jumlah penjualan datacard IM2.

Indosat juga akan mempercepat pembangunan 1.000 base transceiver station (BTS) 3G atau node B. Saat ini, Indosat sudah punya 2.000 Node B. “Kami segera mempercepat agar bulan April sudah tercapai sehingga pelanggan tidak mengalami gangguan lagi,” ucap Adita.

Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto mengatakan, kebijakan kompensasi adalah kebijakan induk perusahaan. IM2 hanya bisa beupaya melakukan sosialisasi lewat website dan gerai penjualan berupa imbauan pemakaian data. “Kami hanya berharap, layanan data jangan digunakan pada jam sibuk,” ujarnya.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengaku telah mengetahui upaya Indosat itu. “Kami telah bertemu, dan Indosat menjelaskan apa yang terjadi dengan kualitas layanan data mereka serta kompensasi yang akan diberikan ke pelanggan,” ujar Heru.

Namun, menurut Heru, upaya IM2 untuk membatasi penjualan datacard tidak efektif. Sebab, mobilitas seorang pelanggan sewaktu-waktu bisa berubah. “Bisa saja, pengguna membeli IM2 di Sarinah, tapi menggunakannya di daerah lain, seperti Pondok Indah,” kata Heru.

Sudaryatmo, Pengurus Yayasan Perlindungan Konsumen (YLKI), menegaskan, kompensasi harus diberikan sesuai nilai kerugian. “Jika ternyata kompensasi tak sesuai, konsumen bisa menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Dalam kasus ini, YLKI menilai pemerintah belum tegas mengawasi operator soal menjamin kualitas layanan prima bagi pelanggan. *Yudo Widiyanto

0 komentar: