10 Maret 2009 Temasek Akan Melawan Vonis Kasasi MA

Temasek berniat mengajukan Peninjauan Kembali

Dupla Kartini P.S.

Jakarta, Kontan – Niat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melaksanakan putusan kasasi atas dugaan monopoli jasa telekomunikasi yang dilakukan Temasek Holdings dan anak perusahaannya bakal sia-sia. Temasek berencana mengajukan upaya permohonan kembali ke Mahkamah Agung.

Sejatinya, KPPU akan menunaikan vonis Mahkamah Agung setelah menerima salinan putusan kasasi pada 12 Januari 2009 lalu. Dalam putusan itu, Temasek dan anak perusahaannya masing-masing harus membayar denda Rp15 miliar lantaran terbukti bersalah melakukan monopoli jasa telekomunikasi.

Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi bilang, pelaksanaan putusan ini harus menunggu kepastian apakah semua pihak sudah menerima salinan putusan itu. “KPPU tak bisa langsung melakukan eksekusi karena langkah eksekusi sebagai last resort setelah para pihak benar-benar tidak mau melakukan putusan secara sukarela,” ucapnya kepada KONTAN, Senin lalu (9/3).

Temasek sendiri mengaku belum menerima salinan putusan itu meski sudah mendapat surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA). Tapi, tampaknya Temasek enggan menjalankan putusan majelis hakim kasasi yang diketuai Bagir Manan itu.

Penyebabnya, Temasek merasa kecewa pada vonis itu. Pengacara Temesek, Perry Cornelius menilai putusan itu tidak tepat. Dia melihat KPPU berupaya mengajukan berbagai tuduhan pada Temasek tapi tidak terbukti satu pun.

Setidaknya, Temasek melihat tiga kekeliruan dalam putusan itu. Pertama, tuduhan standard majority. Perry menilai tuduhan ini tidak tepat karena Temasek hanya memiliki saham PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk di bawah 50%. “Apalagi, pemerintah Indonesia sudah setuju,” katanya.

Kedua, tuduhan yang menyatakan Temasek mengontrol Telkomsel dan Indosat dengan memiliki saham diatas 25%. Perry membantah Temasek bisa mengontrol kebijakan kedua perusahaan halo-halo tersebut. Menurutnya, semua keputusan harus dilakukan bersama direksi yang lainnya.

Ketiga, dasar tuduhan single economic business identity. Perry bilang, Temasek tidak pernah punya bisnis telekomunikasi di Indonesia. Meski punya saham mayoritas di Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ltd dan Singapore Telecommunication Ltd (Singtel), Perry berdalih bahwa Temasek tidak memegang kontrol bisnis atas kedua anak perusahaan tersebut.

Paling Telat Mei
Karena ketiakpuasan ini, Temasek kemungkinan besar bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). “Temasek bukan bermaksud menentang pemerintah Indonesia tapi yang kami kejar adalah soal kepastian hukum,” ucap Perry.

Perry mengaku sedang berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan waktu pengajuan peninjauan kembali itu. Namun, dia memperkirakan waktunya tidak akan melampaui Mei mendatang.

KPPU sendiri enggan menanggapi langkah Temasek ini. Junaidi bilang KPPU tidak dalam posisi untuk menganggapi permohonan PK itu. KPPU akan tetap menyelesaikan putusan Mahkamah Agus itu secara hukum.
“Apalagi langkah peninjauan kembali sebenarnya secara hukum tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli,” katanya.

Namun, tampaknya Junaidi lupa. Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah mengabulkan permohonan peninjauan kembali Goldman Sachs melawan KPPU dalam kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan kapal tanker raksasa milik Pertamina.

0 komentar: