Purwakarta, Republika – Empat pelaku pencurian kabel telepon milik PT Telkom Cabang Purwakarta, dibekuk petugas Satreskrim Polres setempat, Kamis (2/4). Panjang kabel telepon yang diamankan petugas mencapai 50 meter. Empat pelaku tersebut merupakan sindikat yang disinyalir terbiasa mencuri kabel telepon.Kanit IV Reskrim Polres Purwakarta, Aiptu Yustiawadi mengatakan, penangkapan sidikat didorong oleh adanya laporan dari pihak PT Telkom. Menurut dia, PT Telkom sempat menyebutkan di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani terjadi pencurian kabel, sekitar pukul 03.20 WIB.
Setelah menerima laporan, sembilan anggota kemudian diterjunkan ke lapangan. Setibanya di lokasi kejadian, petugas melihat Unan bin Tarman (23 tahun), warga Cidadapan RT 15/04, Desa Anjun, Kecamatan Plered, sedang menggulung kabel telepon. Tak menunggu lama, pelaku langsung ditangkap.
Melalui pengembangan, tiga pelaku lainnya bisa ditangkap dirumah masing-masing. Tiga pelaku itu adalah Rohendi bin Edi (26), Deni Opa Setiawan (31) keduanya warga Plered, dan Saripudin bin Ading (27) warga desa Rende Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Dan dari mereka, merupakan simpatisan salah satu partai politik peserta Pemilu 2009. *WIN
0 komentar:
Posting Komentar