22 April 2009 ‘Penyedia Menara Harus Perusahaan Nasional’

Oleh Fita Indah Maulani

Jakarta, Bisnis Indonesia – Regulator mewajibakan penyedia menara telekomunikasi merupakan perusahaan nasional yang berbentuk badan hukum atau yang seluruh modalnya berkedudukan di Indonesia.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan menara di sediakan oleh penyedia menara.

“Penyedia menara merupakan penyelenggara telekomunikasi (operator) atau bukan penyelenggara telekomunikasi,” ujarnya kemarin.

Penyedia menara yang bukan operator atau penyedia jasa konstruksi harus merupakan perusahaan nasional. Perusahaan nasional adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri dan berkedudukan di Indoneisa.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Bersama (PB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai Menara Telekomunikasi Bersama, telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

Menurut Heru, dengan adanya PB empat instansi itu, diharapkan masalah sengketa pembangunan dan keberadaan menara bersama yang terjadi dapat terselesaikan.

Regulator menilai PB ini juga menjadi acuan terjadinya kembali perbedaaan pandangan masalah menara antara operator telekomunikasi, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Tender Menara
Terkait dengan penyedia menara, PT Bakrie Telecom Tbk akhirnya memilih PT Solusi Tunas Pratama sebagai pemenang tender atas 543 menara telekomunikasi miliknya, senilai Rp 450 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan target awal penjualan yang dipatok pada harga Rp380,22 miliar.

Rakhmat Junaidi, Direktur Corporate Services PT Bakrie Telecom Tbk, mengatakan harga penjualan lebih tinggi dari target awal dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disetujui paad Desember 2008.

“PT Solusi Tunas Pratama terpilih menjadi pemenang, menyisihkan lima peserta tender lainnya. Dokumen term sheet yang mencakup kesepakatan jual beli dan sewa balik antara kami dan pemenang tender telah ditandatangani 15 April,” ujarnya.

Bakrie Telecom akan mendapatkan dana bersih dari pembeli senilai Rp390 miliar, dari total nilai transaksi sebesar Rp450 miliar.

Sisanya, sebesar Rp60 miliar akan diretensi pembeli sebagai dana cadangan untuk perpanjangan masa sewa tanah atau gedung yang ditempati oleh menara telekomunikasi tersebut selama 10 tahun, sesuai dengan periode sewa-kembali.

Bakrie berencana menggunakan dana hasil penjualan menara untuk belanja modal (capital expenditure/Capex) 2008-2010 yang nilai keseluruhannya mencapai US$600 juta.

0 komentar: