Oleh Roni Yunianto
Jakarta, Bisnis Indonesia – Penyelenggara jasa Internet (PJI) sudah menurunkan tarif Internet sesuai mekanisme pasar dengan mencermati peluang dan kapasitas bandwidth yang mereka miliki.
Jakarta, Bisnis Indonesia – Penyelenggara jasa Internet (PJI) sudah menurunkan tarif Internet sesuai mekanisme pasar dengan mencermati peluang dan kapasitas bandwidth yang mereka miliki.
Sapto Anggoro, Kepala Bidang Kemitraan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), mengatakan sebagian penyelenggara jasa Internet (PJI) anggota APJII sudah menurunkan tarif Internet sesuai dengan mekanisme pasar.
“Sebagian anggota tarif Internetnya turun, karena mereka memang melihat ada peluang,” ujarnya.
Selain pemilik jaringan seperti operator telekomunikasi, penyelenggara jasa Internet yang berani menurunkan tarif Internet adalah penyelenggara besar seperti First Media atau BizNet, yang mempunyai bandwidth besar mempunyai peluang meraih puluhan ribu pelanggan.
Menurut Sapto, sebagian anggota APJII selama ini juga masih belum mengetahui upaya atau mekanisme pemerintah menurunkan tarif Internet.
“Banyak juga anggota kami yang belum tahu apakah pemerintah sudah dapat menurunkan harga sewa bandwidth atau lasmile-nya. Kalau pemerintah bisa maka tarif serentak turun mungkin saja,” jelasnya.
Adapun terkait imbauan pemerintah agar PJI menggunakan penarifan dengan standar berbasis volume penggunaan, sekitar 80% anggota APJII telah menerapkannya.
“Sebagian besar anggota memang sudah menggunakan volume based [tarif berdasarkan volume], meskipun masih ada yang menerapkan time based [tarif berdasarkan waktu] termasuk warnet-warnet.”
Penggunaan volume based untuk kontrak pemakaian dalam periode dan kapasitas kecepatan tertentu menguntungkan penyelenggara jasa Intenet.
Rinaldi Firmansyah, Dirut PT Telkom Tbk, menurutkan secara rata-rata PT Telkom sudah menurunkan tarif antara 20% dan 30% sejak April 2008.
Sebelumnya, Depkominfo mengatakan bahwa regulator tidak perlu menerbitkan surat edaran (SE) tentang penurunan tarif Internet, karena tarif tersebut sudah turun mengikuti mekanisme pasar.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh, mengatakan rencana untuk menerbitkan surat edaran tentang penurunan tarif tidak jadi direalisasikan, karena beberapa PHI telah menurunkan tarif Intenet.
“Surat edaran itu rencananya terbit akhir bulan ini untuk diberlakukan awal Mei, tetapi ternyata sebelum terbit, tarif sudah turun 20%, misalnya tarif Internet dari Telkom,” katanya di Surabaya akhir pekan lalu.
Dia menegaskan lagi agar penyedia layanan Internet sudah seharusnya berpikiran logis bahwa penghitungan tarif penggunaan pulsa untuk Internet sangat berbeda dengan penggunaan pulsa untuk layanan telepon.
Penyedia jasa Internet, kata Menkominfo, harus menyadari bahwa penggunaan pulsa untuk Internet itu minimal 15 menit, tidak seperti menelpon yang harnya antara 2 menit dan 3 menit. (MARLINA A. JOBS)
0 komentar:
Posting Komentar