Depkominfo Tanya Menko Perekonomian
Oleh Rizagana dan Encep Saepudin
Jakarta, Investor Daily – Depkominfo menyerahkan kepada menteri koordinator perekonomian tentang peluang perusahaan yang tercatat di lantai bursa dan mayoritas sahamnya dikuasai asing untuk mengikuti tender broadband wireless access (BWA).
Oleh Rizagana dan Encep Saepudin
Jakarta, Investor Daily – Depkominfo menyerahkan kepada menteri koordinator perekonomian tentang peluang perusahaan yang tercatat di lantai bursa dan mayoritas sahamnya dikuasai asing untuk mengikuti tender broadband wireless access (BWA).
Lisensi BWA adalah jaringan tetap lokal, sehingga sesuai aturan DNI kepemilikan asing hanya diizinkan maksimal 49%.
Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, setiap perusahaan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunukasi boleh mengikuti tender BWA, termasuk baik secara sendiri-sendiri maupun dengan membentuk konsorsium. Sedangkan untuk perusahaan telekomunikasi yang meyoritas sahamnya dikuasai asing langsung atau lewat Bursa Efek Indonesia (BEI), pihaknya harus konsultasi dengan Menko Perekonomian.
“Untuk masalah ini, kami akan konsultasikan ke Menko Perekonomian. Kalau yang lain, aturannya sudah jelas. Bahwa yang boleh mengikuti tender BWA adalah hanya penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi,” kata Basuki kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (28/4).
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Gatot S Dewa Broto mengatakan, dalam Keputusan menkominfo (Kepmen) No 4/2009 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband), tidak disebutkan status kepemilikan saham penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi yang ingin mengikuti tender BWA. Seluruh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi mendapatkan kesempatan sama untuk menjadi peserta lelang.
“Kalau menyimak Kepmen No 4/2009 itu, di situ tidak disebut-sebut lokal atau asing yang boleh ikut, asal penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikas,” kata Gatot.
Artinya, lanjut Gatot, kepmen itu membuka kesempatan bagi semua penyelenggara jaring dan/atau jasa telekomunikasi untuk mengikuti lelang BWA dan mengajukan penawaran, termasuk yang mayoritas sahamnya dikuasai asing. Namun, kalau penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi yang mayoritas sahamnya (diatas 49%) dikuasai asing yang menang tender, Depkominfo tidak bisa menyerahkan lisensi penyelenggaraan BWA sebelum kepemilikan saham asing di perusahaan itu dikurangi menjadi maksimal 49%.
Depkominfo, menurut Gatot, harus mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) No 111/2007 tentang Perubahan atas perpres No 777/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutu dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering disebut dengan DNI. Perpres tersebut menyatakan, asing hanya boleh menguasai maksimal 49% saham perusahaan penyelenggara jaringan tetap telekomunikasi. Untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi nirkabel, asing boleh menguasai sampai 65%.
“Kalau operator X yang sahamnya mayoritas asing akhirnya menang tender BWA, apa berani memenuhi Perpres No 111/2007 itu. Sudah susah payah ikut lelang, mereka harus menurunkan kepemilikannya lagi,” kata Gatot.
Gatot tidak menyebut, operator X itu. Tapi ketika dikonfirmasi apakah yang dimaksud adalah PT Indosat, ia hanya mengatakan, “Itu Anda yang bilang. Saya tidak pernah menyebut nama peserta lelang, ya.”
Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengakui, pihaknya masih menunggu klarifikasi tentang bolehnya grup Indosat mengikuti tender BWA. Hal itu berkaitan dengan perpres tentang DNI. Lisensi BWA adalah lisensi jaringan tetap, yang menurut aturan DNI, asing hanya dibolehkan maksimal 49%.
Indosat adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang mayoritas sahamnya (65%) dikuasai Qatar Telecom (Qtel). Waktu Qtel melakukan tender offer untuk 65%, Depkominfo sudah mengingatkan bahwa hal itu melanggar aturan DNI. Namun Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) mengizinkan tender offer itu dengan janji mengubah aturan DNI. Hingga kini Perpres No 111/2007 masih berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar