KPPU belum serahkan kelengkapan administrasi
Oleh Elviani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
Jakarta: Pelaksanaan eksekusi putusan kasus Temasek Holdings Pte Ltd berkaitan dengan kepemilikan silang saham di PT Telkomsel dan PT Indosat masih terbentur soal administrasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum bisa melaksanakan proses eksekusi itu karena masih terbentur oleh ketidaklengkapan syarat administrasi yang diserahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Berdasarkan informasi yang peroleh dari pihak juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPPU telah dikirim surat No.W10.UI.HI.2009.VII.03.IV.2009.03.5526, tertanggal 30 Juli 2009, perihal Pemberitahuan tentang Persyaratan Permohonan Eksekusi.
Dalam surat yang ditandatangani panitera M. Ramli, disebutkan bahwa permohonan eksekusi perkara Temasek tertanggal 9 Juni 2009 belum dapat diproses, mengingat belum lengkapnya persyaratan permohonan.
Pengadilan meminta KPPU untuk segera memenuhi persyaratan, a.l. surat kuasa asli khusus untuk proses eksekusi, serta buki-bukti berupa salinan putusan No.07/KPPU-L/2007 tertanggal 19 November 2007, putusan No.02/Pdt.KPPU/2007/PN.JKT.PST tertanggal 19 Mei 2008, dan putusan Mahkamah Agung No.496K/PDT.SUS/2008 tertanggal 10 September 2008.
KPPU menghukum Temasek Holding Pte Ltd Cs karena dinyatakan terbukti melanggan Undang Undang No.5/1999 dalam kasus kepemilikan silang saham di PT Telkomsel dan PT Indosat.
Selain Temasek, perusahaan lain yang juga dinyatakan melanggar UU itu adalah Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communication Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Indonesia Communication Pte Ltd, SingTel, dan SingTel Mobile Pte Ltd.
Dalam putusan itu, majelis KPPU memberikan hukuman kepada Temasek Cs sebesar Rp25 miliar. Temasek Cs menyatakan tidak puas atas putusan KPPU itu, sehingga mereka mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa banding kasus itu, pada 9 Mei 2008 memutuskan menguatkan putusan KPPU. Namun, sanksi denda yang dijatuhkan majelis hakim diturunkan dari Rp25 miliar menjadi Rp15 miliar.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu a.l. disebutkan bahwa Temasek dan delapan pihak lainnya diperintahkan memilih pelepasan saham di PT Telkomsel atau PT Indosat paling lama 12 bulan sejak putusan itu.
Temasek Cs kemudian juga menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Mei 2008. Namun, pada bulan September 2008, majelis hakim kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Serahkan kelengkapan
Sementara itu, Kasubdit Litigasi dan Monitoring Putusan KPPU Muhammad Reza menyebutkan lembaga itu segera menyerahkan kelengkapan administrasi permohonan eksekusi kasus Temasek Cs, agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat melakukan proses eksekusi.
“Segera kami akan serahkan, kalau bisa dalam pekan ini akan kami lengkapi [persyaratan administrasi permohonan eksekusi],” ujar Reza, menanggapi surat yang dikirimkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, kemarin.
Reza menyebutkan sebenarnya lembaga persaingan usaha itu sudah mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk permohonan eksekusi tersebut, a.l. berupa salinan putusan perkara Temasek itu.
Akan tetapi, sambungnya, ketika itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menunjuk juga sita untuk melaksanakan proses eksekusi, sehingga pihak pengadilan menyebutkan agar kelengkapan itu tidak diserahkan terlebih dahulu.
“Hal ini wajar kok, yang jelas kami sudah mempersiapkan semua kelengkapan administrasi tersebut dan segera menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya. (elviani@bisnis.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar