11 Agustus 2009 Indosat terbitkan obligasi Rp1,5 triliun

Tiga sekuritas jadi underwriter

Oleh M. Munir Haikal
Bisnis Indonesia

Jakarta: PT Indosat Tbk berencana menerbitkan obligasi senilai Rp1,5 triliun yang direncanakan tenornya bervariasi yaitu 7 tahun dan 5 tahun.

Sumber Bisnis mengatakan penerbitan obligasi ini akan dilakukan pada kuartal IV tahun ini.

“Ada tiga perusahaan sekuritas yang telah ditunjuk oleh Indosat untuk membantu penjualan obligasi ini yaitu Mandiri Sekuritas, Danareksa Sekuritas, dan DBS Veckers Securities Indonesia,” ujarnya kemarin.

Dia menuturkan Indosat masuk ke pasar keuangan mengingat situasi ekonomi yang mulai pulih sehingga imbal hasilnya tidak terlalu tinggi.

Seorang pelaku pasar modal menambahkan Indosat berniat menggunakan laporan keuangan tengah tahun sebagai dasar pernyataan pendaftaran yang akan disampaikan kepada otoritas pasar modal.

Sehingga, lanjutnya, perusahaan dapat memundurkan penerbitan ketika proses yang berjalan tidak lancar.

Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam ketika dikonfirmasi tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan oleh Bisnis.

Direktur PT Pemeringkat Efek Indonesia Salyadi Saputra menilai volume rencana penerbitan obligasi Indosat senilai Rp1,5 triliun tidak terlalu besar bagi perusahaan yang besar itu.

“Masih reasonable bagi perusahaan sebesar Indosat, terlebih rekam jejak perusahaan yang masih baik di mata investor karena obligasi lainnya tidak ada yang terkendala.”

Menurut dia, saat ini kondisi pasar obligasi diuntungkan dengan potensi penurunan suku bunga, sehingga ada ruang untuk penurunan yield.

“Kalau ekspektasinya kuponnya dibandingkan 2007, tentunya masih kurang [rendah suku bunganya], tetapi kalau dibandingkan dengan 2008 tentu masih lebih baik.”

Analis Danareksa Sekuritas Chandra S. Pasaribu melalui risetnya per 24 Juli menilai positif strategi Indosat untuk meraih pelanggan yang berkualitas yang tidak hanya memakai kartu perdana dan kemudian membuangnya.

Indosat berpotensi menggunakan skema pernyataan pendaftaran yang baru. Skema baru itu sesuai dengan revisi peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Aturan itu memungkinkan aksi korporasi ditunda apabila ada kejadian setelah mendapatkan pernyataan efektif seperti indeks saham turun minimal 10% dalam 3 hari bursa berturut-turut, bencana alam, perang, huru-hara, dan pemogokan. (21) (munir.haikal@bisnis.co.id)

0 komentar: