Aturan Bisnis Bakal Tersendat
Jakarta, Koran Jakarta (24/08/2009) – Penyelesaian berbagai regulasi yang mengatur bisnis di sektor telekomunikasi, penyiaran, dan perposan dikhawatirkan tersendat menyusul pergantian dua pejabat eselon satu di Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).
Jakarta, Koran Jakarta (24/08/2009) – Penyelesaian berbagai regulasi yang mengatur bisnis di sektor telekomunikasi, penyiaran, dan perposan dikhawatirkan tersendat menyusul pergantian dua pejabat eselon satu di Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).
Dua pejabat yang dimaksud adalah Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan Dirjen SKDI Freddy Tulung. Keduanya mulai Jumat (21/8) resmi meninggalkan posnya. Basuki menjabat Sekjen Depkominfo menggantikan Ashwin Sasongko. Sedangkan Freddy mengisi posisi Kepala Badan Informasi Publik menggantikan Suprawoto.
Namun, Depkominfo masih mengosongkan dua pos tersebut. Hari ini (24/8), rencana Menkominfo M Nuh akan melantik pelaksana tugas (PLT) untuk dua jabatan tersebut.
“Saya merasa ada keanehan dengan pergantian kedua pejabat tersebut, mengingat kabinet baru akan disusun pada Oktober nanti,” ujar Ketua Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI) Srijanto Tjokorsudarmo kepada Koran Jakarta, Minggu (23/8).
Regulasi penting yang sedang digodok di Direktorat Postel adalah peraturan Internet Protocol TV (IP-TV), mobile TV, tender USO Internet tingkat kecamatan, draf UU Konvergensi, serta RUU Pos. Sedangkan di Direktorat SKDI regulasi yang tengah didiskusikan adalah peraturan TV Digital dan konten untuk TV berbayar.
Sebelumnya, beredar isu bahwa pergantian Basuki karena terkait dengan kebijakannya menetapkan peraturan tentang kandungan lokal dalam teknologi Broadband Wireless Access (BWA) dan pembatasan saham asing di jasa pos. Namun, Nuh menegaskan pergantian dua pejabat eselon I tersebut tidak ada kaitannya dengan tekanan dari para pelaku usaha.
“Ini sebenarnya rotasi biasa dan surat keputusan presiden sudah keluar sejak Juni lalu. Namun, karena adanya imbauan selama Pemilu tidak boleh ada pergantian pejabat, maka ditunda hingga Jumat (21/8),” katanya. ■ dni/E-3
0 komentar:
Posting Komentar