Menara & Aturan Sama-sama Tegak

Oleh Elvani Harifaningsih & Muhammad Sufyan

Bisnis Indonesia, Salah satu anggota Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) Hinca P. Pandjaitan datang ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 7 Januari 2009. Hanya ada satu niat dalam hatinya, yakni mengajukan laporan pada wasit persaingan usaha itu.

Dalam surat pengaduan yang hanya terdiri dari tiga halaman tersebut, dia melaporkan dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait dengan masalah menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Badung, Bali.

Yang menjadi terlapor dalam hal ini adalah PT Bali Towerindo Sentra dan Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. Dia menduga keduanya melanggan pasar 19 UU Anti Monopoli yakni yang berkenaan dengan larangan untuk melakukan pengusaan pasar.

Dia mengaku melakukan kajian terhadap Surat perjanjian No. 555/2818/DISHUB-BD No.018/BADUNG/PKS/2007 tentang kerja Sama Pemkab Badung dengan PT BTS dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung, berdasarkan Lelang Izin Pengusahaan, tertanggal 7 Mei 2007.

Dari hasil kajian yang dilakukan, katanya, dia menilai surat tersebut bertentangan dengan UU Anti Monopili, yakni Pasal 19 tentang larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar tertentu.

Lebih khususnya, yang dimaksud adalah Pasal 19 (a) terkait dengan larangan untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.

Serta Pasal 19 (c) yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar yang bersangkutan.

Apa pasal ? dia menilai PT BTS dan Pemkab Badung secara bersama-sama telah membatasi dan tidak memberikan kesempatan yang sama pada pelaku usaha lain untuk menggunakan tower miliknya sendiri dan ‘memaksa’ pelaku usaha lain menggunakan tower PT BTS.

Selain itu, menurutnya, PT BTS bersama-sama dengan Pemkab Badung dinilai secara sengaja membatasi peredaran dan penjualan jasa penguasaan menara telekomunikasi di daerah tersebut.

Tak berselang berapa lama setelah laporan Hinca ke lembaga persaingan usaha tersebut, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) disebut-sebut juga melakukan tindakan yang sama, melapor !

Hal itu dibenarkan oleh salah satu Komisioner KPPU, Tresna P. Soemardi, belum lama ini. Dia juga menyebutkan bahwa pekan lalu lembaga itu telah mengadakan pertemuan dengan Pemkab Badung dan pemangku kepentingan lainnya, a.l. Dirjen Postel, BRTI, ATSI dan pelaku usaha telekomunikasi.

Permenkominfo
Dari pertemuan itu, katanya, Pemkab Badung menyebutkan tindakan itu dilakukan dalam rangka pengimplementasian Permenkominfo No.2/2008 tentang pedoman Pembangunan Menara Bersama.

Tujuan Pemkab Badung itu, katanya, sebenarnya baik, karena merupakan cara untuk melakukan penertiban terhadap menara-menara yang ada. Akan tetapi, sambungnya, sosialisasi kepada pelaku usaha dinilai kurang sehingga menimbulkan semacam gesekan antar berbagai pihak.

Dia menyebutkan KPPU akan segera melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Biasanya, katanya, lembaga itu akan menunggu kelengkapan dokumen dari pelapor terlebih dahulu.
Namun, sambungnya, karena pihaknya meilihat ada indikasi pelanggaran UU Anti Monopoli yang dilakukan Pemkab Badung dan PT BTS dalam hal ini, lembaga itu akan langsung melakukan pemeriksaan terkait dengan masalah tersebut.

Masalah ini berawal pada 11 Desember 2008 ketika Satpol PP Pemkab Badung, mengeluarkan ultimatum pembongkaran 148 BTS, yakni terdiri dari 43 menara milik Telkomsel, 40 menara Indosat, 31 menara XL, 18 menara Tri (3), sembilan menara Telkom, empat menara Indonesian Tower, serta tiga menara United Tower.

Menara-menara ini berlokasi di daerah strategis seperti area Airport Ngurah Rai Tuban, kawasan Wisata Kuta, Nusa Dua, Jimbaran, pusat pemerintahan Kabupaten Badung, hingga seluruh wilayah perdesaan di kabupaten tersebut.

Maka, sekitar 900.000 pelanggan seluler dari 150.000 telepon rumah akan kehilangan layanan telekomunikasi. Sekitar 45.000 pelanggan internatioanl roaming dari wisatawan mancanegara juga tidak bisa melakukan sambungan telekomunikasi.

Ketika itu, Pemkab Badung melandaskan kegiatannya pada Perda Bali No.4/1974 tentang Bangunan, Perda Kabupaten Badung No. 6/2008 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Terpadu, serta Permenkominfo No.2/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama. (elvani.harifaningsih@bisnis.co.id/muhammad.sufyan@bisnis.co.id)

0 komentar: