Sidang perdana kasus suap bekas anggota KPPU
Oleh Lamgiat Siringoringo
Jakarta, Kontan – Sidang perdana kasus dugaan suap bekas anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa kemarin (10/2). Jaksa penuntut umum mengancam Iqbal dengan hukuman penjara seumur hidup.
Oleh Lamgiat Siringoringo
Jakarta, Kontan – Sidang perdana kasus dugaan suap bekas anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa kemarin (10/2). Jaksa penuntut umum mengancam Iqbal dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa punya alasan kuat, yakni Iqbal sudah menerima uang suap dari mantan Presiden Direktur PT First Media Billy Sindoro sebanyak Rp 500 juta. “Yang patut diduga hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa Sarjono Turin.
Sarjono mengungkapkan, pemberian tersebut terkait dengan permintaan Billy tentang isi putusan perkara KPPU Nomor.03/KPPU-L/2008, terutama dalam diktum kelima. Klausul ini bertujuan membantu PT Direct Vision supaya tetap mendapat hak siaran Liga Inggris musim 2007-2010. Menurut jaksa, Billy merupakan perwakilan dari Direct Vision.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menuding Iqbal dan Billy pernah mengadakan pertemuan dan melakukan komunikasi secara aktrif. Ada tiga kali pertemuan yang dilakukan keduanya di hotel untuk membicarakan perkara sengketa penyiaran Liga Inggris yang sedang ditangani KPPU.
Pertemuan pertama berlangsung pada 22 Agustus 2008 membahas upaya untuk membantu Direct Vision karena hubungan bisnis perusahaan ini dan All Asia Multimedia Network (AAMN) memburuk. Perusahaan yang bermarkas di Singapura ini berencana mengalihkan hak siar liga Inggris dari Direct Vision ke Aora Tv.
Nah, “Iqbal meminta agar Billy memberikan bukti mengenai rencana pemutusan atau pengalihan siaran tersebut,” ungkap Sarjono.
Jeratan pasal berlapis
Dalam pertemuan kedua pada 27 Agustus 2008, Billy meminta Iqbal untuk membuat klausul khusus dalam putusan KPPU agar AAMN tidak memutuskan kerjasama dengan Direct Vision. Iqbal pun menindaklanjuti permohonan itu dengan membahasnya bersama anggota majelis komisi lainnya.
Untuk memastikan rencananya berjalan mulus, Billy pun mengirimkan surat elektronik atau email kepada Iqbal yang berisi usulan kata-kata diktum kelima. Akhirnya, pada 29 Agustus 2008, KPPU mengeluarkan putusan sengketa hak siar Liga Inggris. Salah satu isinya: AAMN harus mempertahankan hubungan usaha dengan Direct Vision.
Setelah itu, Iqbal dan Billy kembali bertemu kembali di Hotel Arya Duta, Jakarta, pada 16 September 2008. Dalam pertemuan kali ini, Billy menyampaikan ucapan terimakasih dan menyerahkan sebuah tas berisi uang Rp 500 juta kepada Iqbal. Saat itulah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah keduanya.
Karenanya, jaksa menjerat Iqbal dengan pasal berlapis. Ancamannya adalah penjara seumur hidup. Jaksa menilai, bekas anggota KPPU itu melanggar Pasal 12b, Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai pembacaan dakwaan, Iqbal langsung menyampaikan keberatan. Menurut dia, jaksa tidak memasukkan beberapa fakta di dalam dakwaannya. Di antaranya fakta soal tujuan keputusan KPPU diktum kelima. “Kami ingin melindungi kepentingan konsumen yang sudah berlangganan Astro TV,” tandasnya.
Iqbal lantas menuding bahwa anggota majelis KPPU lainnya, yakni Anna dan Benny Pasaribu, telah mengubah isi diktum kelima tanpa sepengetahuan dirinya sesaat sebelum pembacaan keputusan itu. “Seharusnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini bukan saya tetapi mereka,” tandas Iqbal.
0 komentar:
Posting Komentar