06 Februari 2009 Bali Towerindo Terindikasi Praktik Monopoli

Oleh Rizal Calvary

Jakarta, Investor Daily – PT Bali Towerindo Sentra (BTS) terindikasi melakukan praktik monopoli dalam kasus perubuhan menara di Kabupaten Badung, Bali.

“Perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah daerah menunjukkan adanya kerjasama eksklusif,” kata Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tresna P Soemardi kepada Investor Daily, usai memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/2).

Sebelum perubuhan menara, BTS yang diwakili oleh Dirut BTS Robby Hermanto dan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung menandatangani PKS yang tertuang dalam Surat Perjanjian No. 018/Badung/PKS/2007. Surat itu diperkuat oleh tanda tangan Ketua DPRD Badung I Gde Adnyana sebagai pihak yang mengetahui/menyetujui.

Dua saksi yang ikut menandatangani adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupatan Badung I Made Sutama dan Komisaris PT BTS Jap Owen Ronadhi. PKS diteken pada 7 Mei 2007.

Dia mengatakan, PKS tersebut medorong terjadinya praktik monopoli dan dapat mengurangi tingkat kompetisi (lessing competition). KPPU akan berpatokan pada beberapa indikator pokok dalam kasus Badung. “Apakah mengurangi jumlah pelaku usaha secara signifikan, tarif sewa yang tinggi, kualitas layanan yang buruk, praktik diskriminasi, dan perjanjian sewa-menyewa yang ekspoitastif,” ucap Tresna.

Dalam PKS itu ada beberapa klausul yang beraroma monopoli. Misalnya, kalusul itu menyebutkan, Pihak I (Buptai Badung) dengan ini memberikan izin menara untuk seluruh Kabupaten Badung kepada Pihak II (PT BTS). Pihak I tidak akan menerbitkan izin lainnya untuk maksud dan tujuan yang sama di sebagian ataupun keseluruhan wilayah Kabupaten Badung.

Indikasi praktik monopoli terlihat pada pasal 10 tentan Jaminan Pihak Ke I, khususnya butir (2) disebutkan, "PIHAK KE I menjamin bahwa tidak akan menerbitkan Izin Pengusahaan telekomunikasi terpadu ataupun Izin Perusahaan lainnya dengan maksud dan penggunaan yang sama atau sejenis sampai dengan berakhirnya perjanjian ini sepanjang Izin Pengusahaan atas nama PIHAK KE II tidak diakhiri berdasarkan perjanjian ini.”

Selain itu, pada pasal 10 butir (5), disebutkan, “PIHAK KE I menjamin setelah terwujud dan beroperasinya Menara Telekomunikasi Terpadu secara komersial maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhadap menara telekomunikasi yang telah ada akan dibongkar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kirim Tim Verifikasi
Sementara itu, KPPU mengaku telah membentuk tim untuk menangani masalah dugaan monopoli BTS. “Awal April kita akan dapatkan hasil klarifikasi dan kalau data-datanya belum lengkap akan ditambah lagi 60 hari kerja,” ujar Direktur Komunikasi KPPU A Junairi.

Meski demikian, Junaidi mengingatkan agar membiarkan masalah ini berjalan secara objektif. “Verifikasi ini belum tentu menyimpulkan adanya monopoli, namun dapat saja ditemukan unsur monopoli,” tandas dia.

Dia mengatakan, monopoli pembangunan menara oleh BTS dapat saja terjadi bila tanpa melalui tender, selain terdapat pada klausul-kalusul di PKS.
Anggota KPPU lainnya, Beny Pasaribu, menjamin akan bertindak tegas bila ditemukan adanya bukti monopoli. “Kalau ada bukti ke sana harus ditegakkan aturan,” kata dia. Sedangkan Tresna menjamin penyelidikan kasus ini berjalan secara transparan.

Tresna menguraikan, dalam menangani kasus serupa, KPPU akan melakukan tiga pendekatan. Bagi pelanggar pelaku monopoli, KPPU akan menegakkan hukum persaingan usaha sesuai amanat UU No.5 Tahun 1999.

Bila kasus itu terkait dengan pemerintah pusat atau daerah, KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan. Terakhir, KPPU akan memberikan perhatian atas pengelolaan kebijakan pemerintah yang mendorong praktik monopoli/oligopoli.

Junaidi menambahkan, terkait penentuan menara bersama diperlukan regulasi pengendalian praktik monopoli guna mengindari ekploitasi konsumen.

Sebelumnya, Bupati telah resmi dilaporkan ke Polda Bali oleh PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP). PT SKP merupakan pihak yang paling dirugikan dalam kasus perubuhan menara di Badung. Kuasa hukum PT SKP Erwin Siregar melaporkan sedikitnya tiga tower milik PT SKP.

0 komentar: