Jakarta, Republika – Eksekutif Grup Lippo, Billy Sindoro, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (18/2). Majelis hakim yang diketuai Moefri, menilai Billy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan suap kepada anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai yang didakwakan penuntut umum,” kata Moefri.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Atas tindakan menyuap M Iqbal, JPU mendakwa Billy dengan Pasal 5 ayat (1) b Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sikap Billy yang tidak berterus terang di persidangan menjadi hal yang memberatkan putusan. Adapun sikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga menjadi hal meringankan.
Hakim berkesimpulan, Billy terbukti memberikan uang Rp 500 juta kepada Iqbal dengan cara memberikan tas warna hitam sesaat sebelum Iqbal masuk kedalam lift Hotel Aryaduta pada 16 September 2008. Dari fakta hukum di persidangan, menurut majelis, Billy tidak pernah bertanya kepada Iqbal apakah tas itu milik Iqbal sebelum menyerahkan tas tersebut.
“Terdakwa memang mempersiapkan tas hitam berisi uang Rp500 juta utnuk saksi M Iqbal,” kata hakim Anwar.
Usai putusan dibacakan, Billy sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Billy langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Sementara JPU yang diketuai Sarjono Turin, menyatakan pikir-pikir. “Saya akan mengajukan banding,” kata Billy singkat kepada majelis hakim. *dri
0 komentar:
Posting Komentar