Bandung, Bisnis Indonesia – Pemerintah Kota Bandung akan menetapkan besaran dana tanggungjawab sosial perusahan (corporate social responsibility/CSR) pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) sebesar 2% dari total nilai investasi BTS.
Muchsin Alfikri, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, mengatakan hal itu tertuang dalam peraturan wali kota (Perwal) yang tengah disusun sebagai rincian peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama.
“Perda-nya sendiri baru Januari 2009 kemarin ditandatangani Gubernur [Jabar]. Sekarang masih menyususn Perwal. Diharapkan dalam satu bulan sudah selesai,” katanya kepada Bisnis, kemarin.
Dia mengatakan penarikan dana CSR tersebut bertujuan untuk kepentingan sosial masyarakat sekitar menara BTS.
“Pola pemeberiannya sendiri masih dibicarakan, apakah akan langsung dari perusahaan kepada masyarakat atau melalui Pemkot Bandung,” ujarnya.
Dia mengungkapkan selain memuat besaran CSR, perwal tersebut akan mengatur rincian teknis pembangunan menara seperti biaya retribusi, zonasi, dan aturan penggunaan menara oleh perusahaan telekomunikasi.
“Kalau besaran retribusi, saya belum bisa bicara, belum benar-benar fixed,” katanaya.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Juniarso Ridwan membenarkan penarikan dana CSR.
Dia mengatakan rincian besaran sumbangan CSR untuk setiap investasi BTS akan dimuat pada perwal.
Hingga saat ini, lanjut dia, perwal tersebut masih dalam pengkajian biro hukum Pemkot Bandung.
Juniarso mengemukakan investasi pembangunan menara telekomunikasi ke Kota Bandung cenderung stagnan akibat perwal soal menara seluler yang belum rampung. Dia menjanjikan perwal tersebut rampung pekan ini.
Menurut dia, merujuk perda dan perwal tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, Pemkot Bandung akan membatasi jumlah hingga 800 menara.
“Pengaturan titik menara berdasarkan zonasi yang akan ditentukan oleh kami,” ujarnya.
Juniarso tidak merinci kebijakan pengaturan zonasi bangunan menara, namun yang jelas akan ada beberapa ketentuan pembangunan menara pada satu kawasan harus proporsional.
Menurut dia, jumlah menara bersama pada kawasan padat penduduk akan berjumlah lebih sedikit dari kawasan yang jarang penduduknya.
“Jadi ada zona padat menara, sedang, dan sedikit,” tutunya.
Juniarso mengemukakan izin investasi telekomunikasi saat ini jauh lebih sederhana dari sebelumnya. Investor cukup membuat keterangan rencana kota dan izin mendirikan bangunan saja. (K39/K45)
0 komentar:
Posting Komentar