13 Februari 2009 DPRD SURATI MENKOMINFO

Bupati Badung Kian Gencar Robohkan Menara

Bandung, Investor Daily – Kendati menuai serangkaian gugatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, kian gencar merobohkan menara di wilayahnya. Pemkab Badung kembali merubuhkan menara milik United Tower yang berlokasi di Sunset Road, Kuta, Kamis (12/2).

Menanggapi perobohan menara yang terus berlanjut, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi tak dapat berbuat banyak, Heru mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu keranah hukum. “Tentu perubahan itu menjadi preseden buruk dan dapat memicu perilaku serupa di daerah lain,” kata Heru kepada Investor Daily di Jakarta melalui telepon seluler.

Dengan demikian, Bupati Badung telah merobohkan lima menara di kabupaten yang dipimpinnya. Kelima menara itu masing-masing satu menara milik PT Excelcomindo di Kecamatan Mengui, tiga menara milik PT Solusindo Kreasi Pratama di kecamatan Abiansemal, dan menara di Sunset Road (Kuta) milik United Tower.

Dengan perobohan itu, perushaan pemilik menara telah mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar. Nilai investasi per menara sebesar Rp 2 miliar.

Kerugian itu belum termasuk potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 84 juta per bulan untuk tiap menara. Bila dikalikan dengan lima menara, perusahaan pemilik menara akan mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar sampai akhir 2009, dan belum termasuk kerugian yang ditanggung oleh pelanggan.

Sementara itu aksi perobohan menara diperkirakan akan semakin gencar ke depan. Pasalnya, Pemkab Badung telah menurunkan surat perintah pembongkaran menara berlandasan Peraturan Daerah Propinsi Bali No. 4 tahun 1974 tentang Bangun Bangunan. Dalam Perda itu disebutkan bahwa bangunan yang tidak memiliki izin harus dibongkar.

Surati Menteri
Pada bagian lain, menanggapi perobohan menara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung terus memberikan dukungan kepada Pemkab Badung. DPRD meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh menegur operator, sebab bangunan (menara) yang dirobohkan dianggap telah melanggar aturan.

Pada salinan suratnya, DPRD Badung meminta berbagai pihak untuk memahami duduk masalah perobohan menara telekomunikasi di Badung.

“Penertiban bangunan liar dipelintir menjadi masalah tindakan perubuhan liar Pemerintah Kabupaten Badung, tuduhan monopoli, tuduhan tindak kriminal, tuduhan kerugian publik yang tak terlayani, dan lainnya.” Demikian salah satu isi surat yang ditandatangani oleh I Gede Adnyana, ketua DPRD Badung.

DPRD berpendapat, Pemkab Badung telah menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku. Dikatakan, Pemkab sudah memberi kesempatan untuk membongkar sendiri menara-menara itu. (rav)

0 komentar: