Jakarta, Investor Daily – Indonesian Mobile Online Content Provider Association (Imoca) mengaku sulit membatasi anggotanya untuk tidak menyajikan kuis SMS premium berbau judi, seks, dan meraup untung besar dengan membodohi masyarakat. Imoca hanya bisa mengimbau content provier (CP) untuk menciptakan layanan yang mengedukasi masyarakat.
“Paling kami hanya bisa mengimbau. Sebaiknya mereka mengusung etika yang tidak hanya cari untung besar,” kata Ketua Umum Imoca Haryowirasmo menanggapi pernyataan Komisi I DPR RI untuk mencabut izin siaran televisi yang menayangkan kuis SMS berbau judi dan seks di Jakarta, Senin (9/2).
Haryowirasmo belum tahu persis status program televisi yang menampilkan kuis melalui SMS premium (tarif Rp 2.000 per SMS) itu sebagai tayangan komersial atau iklan. Namun, untuk para CP yang menjadi anggota Imoca, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menegur anggotanya. Anggota Imoca saat ini ada 60 CP dari sekitar 100-120 CP yang ada di Tanah Air.
Tentang tarifnya yang berkisar Rp 2.000 per SMS, menurut dia, sebenarnya tergantung kesediaan pasar. Bila memang harga itu diterima pasar, CP akan memasangnya dengan sebesar itu. “Sebaliknya kalau ditolak sehingga harganya bisa turun,” ujar dia.
Saat ini, tidak sedikit CP yang menawarkan tarif Rp 500 per SMS. Dengan tarif sebesar itu, CP sebenarnya telah mendapatkan laba yang signifikan. Hanya saja, lanjut dia, laba itu akan tergerus dengan kebijakan pemerintah yang akan memungut biaya hak penggunaan (BHP). Bila regulasi ini diberlakukan, CP akan kena dua kali pungutan, BHP dan melalui operator seluler.
Imoca telah mengajukan keberatan kepada Menkominfo Muhammad Nuh, melalui Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar atas aturan itu. Basuki, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, menegaskan, pungutan itu sudah sesuai dengan PP No. 7/2009 tentang Pendapatan Negara Bukan pajak (PNBP).
Padahal, kata Haryowirasmo, dalam PP itu tidak disebutkan objeknya, tapi besaran angka yang boleh dipungut. (cep)
0 komentar:
Posting Komentar