DAFTAR NEGATIF INVESTASI
Jakarta, Kontan – Pembahasan revisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 111/2008 tentang daftar negatif investasi (DNI) terus bergulir. Pemerintah pun sudah mengakui bahwa perusahaan publik bakal terbebas dari peraturan ini. Namun ada hal yang mengejutkan dari pembahasan mengenai pengecualian untuk perusahaan terbuka.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh menyatakan, tetap ada sejumlah catatan yang akan menyertai pengecualian.
Jakarta, Kontan – Pembahasan revisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 111/2008 tentang daftar negatif investasi (DNI) terus bergulir. Pemerintah pun sudah mengakui bahwa perusahaan publik bakal terbebas dari peraturan ini. Namun ada hal yang mengejutkan dari pembahasan mengenai pengecualian untuk perusahaan terbuka.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh menyatakan, tetap ada sejumlah catatan yang akan menyertai pengecualian.
Salah satunya, pemerintah akan tetap membatasi kepemilikan asing bagi sektor strategis termasuk telekomunikasi. Nuh bercerita, batas kepemilikan asing di sektor paket switch data dan telepon tetap (fixed line) tetap maksimal 49%. Tapi, ia tidak mau merinci sektor-sektor strategis apa lagi yang masuk sebagai catatan dalam DNI itu. Meski disertai beberapa catatan, toh Nuh tetap optimistis pemodal asing masih akan tertarik ke sektor telekomunikasi.
Nuh kembali menegaskan, pengecualian untuk perusahaan terbuka dari DNI adalah untuk menarik investasi asing masuk ke Indonesia. “Ini untuk memberikan kepastian berinvestasi,” kata Nuh di Jakarta, kemarin.
Keputusan ini memang bukan tanpa sebab. Pemerintah menilai peraturan DNI harus menganut prinsip grandfather clause. Artinya, suatu peraturan harus bersifat prospektif.
Karena itulah, kebijakan yang lahir berdasarkan prinsip grandgather clause tidak berlaku surut. Alhasil, investasi yang dilakukan sebelum beleid ini lahir bakal mengikuti aturan lama. “Bagi pendatang baru, ya ikut yang baru,” tukas Nuh.
Seperti berita KONTAN sebelumnya, perusahaan publik tidak akan lagi terikat oleh pengaturan DNI. Dengan begitu, proses investasi di perusahaan terbuka hanya akan tunduk pada peraturan tentang pasar modal.
Penegasan Nuh ini agaknya bisa menyulut kontroversi. Sebab, investasi asing pada perusahaan telekomunikasi kerap menjadi polemik berkepanjangan. Yang terakhir adalah kisruh akuisisi saham PT Indosat Tbk oleh Qatar Telecom (Qtel). Akibat terganjal peraturan DNI, Qtel tak bisa menguasai mayoritas saham Indosat sesuai targetnya. Martina Prianti
0 komentar:
Posting Komentar