24 Februari 2009 KPPU dan Pemkot Makassar Bahas Menara Bersama

Oleh Kwan Men Yon

Makassar, Bisnis Indonesia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan ini akan mengundang Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar guna membahas surat pembelaan terkait dengan kasus dugaan pemberian hak eksklusif pengadaan menara bersama telekomunikasi.

Selain Pemkot Makassar, KPPU juga berencana memanggil operator menara bersama PT Makassar Satu Indonesia, anggota DPRD, dan pihak terkait lainnya.

Kepala KPPU Makassar Dendy Rahmat Sutrisno mengatakan baru-baru ini pihaknya telah menerima surat dari Pemkot yang menjelaskan kronologi kebijakan pembangunan menara bersama di kota.

“Dalam surat itu, intinya pemkot menyatakan penentuan titik lokasi menara sudah menyertakan operator seluler dan sudah tidak ada pemberian hak eksklusif kepada PT Makassar Satu,” kata Dendy kemarin.

Dia mengatakan rencana pemanggilan sejumlah pihak pekan ini untuk mengonfirmasi sejauh mana isi surat pemkot telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bisnis memperoleh salinan elektronik surat bernomor 555/059/Ekbang/11/2009 itu.

Di dalam surat itu disebutkan pemkot mengeluarkan Peraturan Wali Kota No.19/2006 tentang Ketentuan Pembangunan Menara Telekomunikasi untuk meminimalkan jumlah menara dengan mengarahkan pada pembangunan menara bersama.

Menurut pemkot, kebijakan itu akan meningkatkan efisiensi penggunaan dan pengelolaan menara, serta penggunaan ruang kota tanpa mengabaikan cakupan pemancaran, pengiriman, dan penerimaan telekomunikasi.

Seperti diungkapkan Dendy, dalam surat itu Pemkot Makassar mengklaim bahwa penentuan titik lokasi menara telah dibahas bersama pelaku usaha telekomunikasi.

Meski demikian, pemkot mengaku bersedia membahas kembali titik lokasi menara apabila ada pelaku usaha menilainya kurang tepat.

Mengenai saran untuk mencabut hak eksklusif PT Makassar Satu Indonesia, Pemerintah Kota Makassar menyatakan tidak pernah memberikan hak eksklusif kepada salah satu perusahaan.

Pemkot Makassar mengemukan di samping PT Makassar Satu, ada tiga pemain lain, yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (rekomendasi tanggal 23 April 2008 berlaku 3 bulan sejak dikeluarkan) dan PT Samekh Chet Abadi (rekomendasi tanggal 4 Juli 2008 berlaku 20 Juni 2008 sampai 19 Juni 2009).

Satu lagi adalah perjanjian kerja sama dengan PT Solusindo Kreasi Pratama per 6 Juni 2008 yang tanpa penjelasan lebih terinci.

Dendy mengatakan KPPU menyoroti kasus menara bersama di Makassar menyusul pengakuan operator seluler bahwa dalam praktik di lapangan, IMB (izin mendirikan bangunan) menara tidak akan keluar jika tidak ada rekomendasi dari Makassar Satu.

0 komentar: