Oleh Elvani Harifaningsih
Jakarta, Bisnis Indonesia – Penerbitan peraturan presiden (perpres) dinilai akan dapat menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan menara bersama telekomunikasi saat ini terjadi di beberapa daerah.
Jakarta, Bisnis Indonesia – Penerbitan peraturan presiden (perpres) dinilai akan dapat menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan menara bersama telekomunikasi saat ini terjadi di beberapa daerah.
“Kalau memang dianggap semrawut, kenapa enggak perpres saja. Sehingga kalau Pemda ingin bikin perda kan ada acuannya, bukan kepada peraturan menteri,” ujar Ryaas Rasyid, pakar otonomi daerah, dalam acara talkshow bertajuk Hak Otonomi vs Kepentingan Investor, kemarin.
Peraturan menteri, katanya, tidak bisa menjadi dasar untuk pembuatan perda.
Ryaas menilai Permenkominfo No. 2/2008 tentang pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi hanya berlaku secara internal, hanya berlaku lingkungan internal, tetapi tidak dapat menyentuh peraturan daerah seperti perda yang diterbitkan oleh Pemkab Badung, Bali.
Jika pemerintah ingin membuat peraturan sebagai acuan yang seragam, menurutnya, maka Permenkominfo tersebut hendaknya di-upgrade menjadi Peraturan Presiden, sehingga bisa diimplementasikan pada seluruh Pemda.
Akan tetapi, lanjutnya, jangan sampai perda yang ada justru menjadi alat bagi sekelompok orang untuk menciptakan monopoli, permainan, dan diskriminasi bagi para pelaku usaha.
Pasalnya, dia melihat ata kecenderungan permainan di daerah dalam permasalahan menara telekomunikasi itu, a.l. adanya kecenderungan perlakuan khusus pada satu atau dua pemain saja, serta proses tender yang dinilai kurang terbuka.
Dia menilai pemerintah perlu membuat konsep atau desain yang jelas, guna mengatasi permasalahan menara telekomunikasi bersama, seperti yang terjadi di Pemkab Badung, Bali.
0 komentar:
Posting Komentar