Suara Pembaruan, Sejumlah operator menolak tudingan Pemda Badung yang mengatakan sejumlah menara telekomunikasi yang ada di wilayah tersebut tidak memiliki izin. Perobohan menara seharusnya tidak dilakukan tergesa-gesa dan memberi kesempatan operator untuk melakukan relokasi.
Menurut Division Head public Relations Indosat Adita Irawati mengakui, ada sebagian menara yang masih dalam proses perpanjangan izin. Masalahnya, para operator dipersulit saat memperpanjang izin dan bahkan izin sudah tidak dikeluarkan lagi.
“Kami sebagai perusahaan publik tentunya tidak bermain-main soal perizinan karena menyangkut kredibilitas perusahaan. Sebelum mendirikan menara, kami sudah pastikan semuanya harus memiliki izin,” ujar Adita di Jakarta, Selasa (17/2).
Dikatakan, Pemda Badung seharusnya memikirkan dampak perobohan menara karena merugikan masyarakat banyak yang tidak mendapat akses komunikasi dengan baik.
“Kita tidak keberatan dengan rencana pengaturan tata ruang kota. Tapi tolong kasih kami waktu untuk melakukan relokasi. Menurut Permen yang ada, kita sebenarnya dikasih waktu dua tahun untuk melakukan relokasi. Jadi tidak main tebang aja,” tegas Adita.
Untuk itu, lanjutnya, SKB yang akan diterbitkan dapat lebih tegas mengatur masa peralihan dalam relokasi. Selain itu, diharapkan nantinya setiap daerah mempunyai kesamaan aturan pendirian menara.
Secara terpisah, GM Corporate Communication XL Myra Junor mengatakan, masalah IMB sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Faktor utamanya adalah tidak ada lagi izin dari pemerintah setempat.
“Kami sudah mengurus semua masalah perizinan, tapi memang pemda Badung sudah tidak mau mengeluarkan izin lagi,” ucap Myra kepada SP.
Dihentikan
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Menkominfo yang meminta perobohan menara di wilayah Badung dihentikan. Surat tersebut sudah dikirim sejak awal Januari 2009. Namun, pihak Pemda Badung menyatakan belum menerima surat tersebut hingga saat ini.
Dikatakan, pada Selasa (17/2) juga, Menkominfo sudah mengirim surat kepada Mendagri yang ditembuskan ke Ketua DPRD Badung.
“Suratnya sudah diterima Mendagri kemarin. Dalam surat itu, intinya meminta bantuan Mendagri untuk menghentikan tindakan perobohan menara yang dilakukan Pemda Badung,” ungkapnya. [HBS/H-12]
0 komentar:
Posting Komentar