KAMPANYE LEWAT PONSEL
Jakarta, Kontan – Akhirnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengesahkan peraturan tentang kampanye melalui jasa telekomunikasi. Adalah Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) Nomor 11//2009 yang mengatur hal ini.
Yang menarik, kampanye lewat jasa telekomunikasi ternyata tidak boleh memaksa pelanggan ponsel. Artinya, “Kalau ada masyarakat menolak pesan pendek (SMS) kampanye, operator telekomunikasi harus menghentikannya,” kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, kemarin.
Ketentuan ini memang cukup masuk akal. Jika tidak ada kendali, maka saat masa kampanye nanti ponsel anda boleh jadi bakal kebanjiran pesan kampanye.
Lantas, bagaimana jika kampanye yang tidak dikehendaki itu terus muncul di ponsel kita? Peraturan setebal delapan halaman ini menyebutkan, Anda berhak melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setelah itu, Bawaslu akan membawa persoalan ini kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Nah, kalau terbukti melanggar, BRTI berhak meminta operator telekomunikasi atau penyedia konten (content provider) memutus kampanye tersebut. Bahkan, jika terjadi pelanggaran, kerjasama antara operator atau content provider dengan tim kampanye satu parpol atau calon legislatif (caleg) bisa diputus.
Catatan saja, pengiriman pesan kampanye lewat ponsel memang tidak bisa dilakukan sembarangan orang. Permenkominfo itu mengatur, mereka yang boleh mengirim pesan hanyalah caleg atau tim sukses yang resmi ditunjuk. Kendati begitu, beleid ini melarang keras operator telekomunikasi maupun penyedia konten menyetorkan data pelanggan kepada tim sukses.
Tim sukses juga hanya boleh mengirimkan pesan berupa visi dan misi partai atau caleg yang diusungnya. Dus, mereka dilarang menjanjikan pemberian materi atau uang.
Tak Cuma itu, kampanye juga hanya boleh dilakukan pada masa yang telah ditentukan. “Jadi kalau masa tenang tidak boleh mengirimkan pesan kampanye,” tukas Basuki.
Sebenarnya, beleid yang diteken 4 Februari tersebut tak hanya mengatur kampanye lewat SMS saja. Menurut basuki, beleid ini juga berlaku untuk kampanye melalui pesan multimedia (MMS), nada dering (ring tone) dan nada dering balik (ring back tone). *Martina Prianto, Anna Suci
0 komentar:
Posting Komentar