Operator akan ditegur soal iklan via SMS
Oleh Fita Indah Maulani
Jakarta, Bisnis Indonesia – Konsumen meminta perusahaan jasa penyedia konten tidak menaikkan tarif layanan premium ketika biaya hak penyelenggaraan (BHP) diberlakukan.
Oleh Fita Indah Maulani
Jakarta, Bisnis Indonesia – Konsumen meminta perusahaan jasa penyedia konten tidak menaikkan tarif layanan premium ketika biaya hak penyelenggaraan (BHP) diberlakukan.
Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) Muhammad Jumadi meminta apapun keputusan mengenai penerapan BHP tidak boleh berdampak pada kenaikan harga sepeserpun.
“Kalau menurut regulasinya, ini kan bukan BHP baru, tetapi pembagian dari operator saja menjadi kedua belah pihak, operator dan penyedia konten. Tidak boleh ada kenaikan harga,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Penyedia konten dinilai masih banyak menawarkan SMS premium yang tidak mendidik seperti pesan singkat dari artis, publik figur, ramalan, serta judi terselubung. Layanan seperti ini, menurut Idtug, tidak memiliki hasil positif bagi masyarakat.
Presdir Benang Komunika Infotama, perusahaan penyedia konten – Iqbal Farabi, mengaku bahwa pengusaha sulit menawarkan layanan berbasis pendidikan, seperti nasihat agama, karena rendahnya minat konsumen.
“Masyarakat memang sangat menyukai layanan SMS premium dari artis dan ramalan dari berbagai tokoh paranormal maupun ramalan cinta,” ujarnya belum lama ini.
Iqbal mengaku penyedia konten hingga saat ini masih menolak membayar BHP sebesar 0,5% yang telah ditetapkan oleh regulator melalui Permenkominfo No.1/2009.
Setiap operator saat ini memberikan target yang wajib dipenuhi setiap bulan bagi setiap perusahaan penyedia konten yang bekerja sama.
Dia mencontohkan Telkomsel yang menargetkan Rp100 juta perbulan per perusahaan penyedia konten, sementara XL dan Insodat masing-masing sebesar Rp50 juta. Target tersebut kini semakin sulit dipenuhi, karena operator terbesar mulai November 2008 tidak menyediakan SMS broadcast bagi penyedia konten untuk melakukan promosi.
“Promosi hanya sebatas pada flyer promo yang penyebarannya terbatas. Untuk membayar iklan di media masa, biayanya hanya bisa dibayar oleh perusahaan penyedia konten terbesar saja.”
Hendri Mulya Sjam, VP Product Manajemen and Development Telkomsel, mengaku pihaknya sama sekali tidak menghentikan iklan melalui SMS broadcast yang berisikan informasi layanan penyedia konten.
Tegur operator
Heru Sutadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan penyedia konten masih bisa melakukan promosi melalui berbagai media selain SMS broadcast, seperti iklan televisi, media cetak, ataupun radio.
“Pemilik nomor telepon seharusnya memiliki kekuatan untuk menolak berbagai pesan singkat berisi promo konten, promo kartu kredit, pusat perbelanjaan, bahkan promo partai politik serta calon legislatif,” ujarnya.
Indosat malah berencana menawarkan SMS promo dalam bentuk mobile advertising dengan kompensasi pemberian bonus layanan pesan singkat kepada pelanggannya.
Heru menambahkan BRTI akan memperingatkan operator agar tidak mengirimi SMS promosi broadcast. (fita.indah@bisnis.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar