23 Februari 2009 Tender WiMax Dijadwalkan April

Pemerintah bantah standar ganda TKDN

Oleh Roni Yunianto

Jakarta, Bisnis Indonesia – Depkominfo menjadwalkan tender broadband wireless access (BWA) berbasis WiMax (worldwide interoperability for microwave access) digelar pada April 2009, kendati penataan frekuensinya belum tuntas.

Suhono Harso Supangkat, staf khusus Menteri Komunikasi Informatika (Menkominfo), mengakui pihaknya belum menuntaskan alokasi frekuensi untuk dua kubu teknologi WiMax.

“Yang jelasnya, tendernya akan digelar April tahun ini,” ujarnya kepada Bisnis usai menghadiri Indicator ICT Outlook 2009, baru-baru ini.

Menurut Suhono, Depkominfo belum memutuskan apakah pita spektrum selebar 60 MHz di frekuensi 2,3 GHz akan ditetapkan untuk mobile WiMax (802,16 MHz) sudah dipastikan untuk nomadic WiMax dan 10 HMz lainnya untuk proyek Internet perdesaan (USO).

“Adapun di 3,3 GHz semuanya diberikan untuk nomadic WiMax,” katanya.
Sebanyak delapan operator di 3,3 GHz diperkirakan siap untuk migrasi dengan lebar pita masing-masing 12,5GHz. Adapun tender di 2,3 GHz nanti setiap operator berpeluang mendapat pita selebar 2 x 15 MHz.

Pada penggunaan nomadic WiMax, biasanya tingkat perpindahan pengguna tidak sering dan bila pun terjadi perpindahan maka perpindahan itu masih dalam kecepatan yang rendah.

Belum adanya keputusan terkait dengan sebagian pita tersebut karena Depkominfo masih melakukan evaluasi dan mempertimbangkan aspek strategi maupun harga.
Sebelumnya, operator broadband wireless access (BWA) di frekuensi 3,2 GHz, meminta pemerintah tidak menambah penyelenggara baru di pita tersebut melalui mekanisme lelang mengingat alokasinya sudah sangat terbatas.

WiMax merupakan teknologi akses nirkabel pita lebar yang memiliki kecepatan akses tinggi dengan jangkauan yang luas dengan kecepatan data sampai 70 Mbps dan dapat diaplikasikan untuk koneksi last mile (antarpenggunaan dan penyelenggara jasa Internet), backhoul (tulang punggung), dan high speed enterprise (jaringan berkecepatan tinggi).

Standar ganda
Dalam perkembangan lain, pemain BWA existing menilai pemerintah telah menerapkan standar ganda karena memberlakukan aturan komponen lokal yang sangat ketat kepada BWA, sementara di seluler tidak diwajibkan.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menepis penilaian tersebut.
“Kami tidak menerapkan standar ganda seperti yang dirisaukan teman-teman di BWA karena sanksi dan denda terkait tingkat kandungan komponen dalam negeri berlaku untuk seluruh operator,” tegasnya.

Menurut dia, ketentuan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) pada Peraturan Presiden No 7/2009 diberlakukan 2010 berlaku untuk jaringan telekomunikasi tetap, akses seluler, akses nirkabel tetap maupun BWA. (roni.yunianto@bisnis.co.id)

0 komentar: