08 April 2009 IMOCA Minta Revisi Aturan BHP

SMS Premium dikenai BHP sebagai jasa telekomunikasi

Oleh Fita Indah Maulani

Jakarta, Bisnis Indonesia – Indonesia Mobile Content & Online Content Provider Association (Imoca) masih keberatan dengan kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) dan pungutan dana universal service obligation (USO) kepada perusahaan penyedia konten.

Imoca bahkan mengancam akan menajukan judicial review atas Peraturan Menkominfo No.1/2009 tentang SMS Premium.

Ketua Imoca, Haryawirasma mengatakan masalah rencana penarikan BHP dari penyedia konten (content provider/CP) belum selesai, regulator sudah merencanakan menarik dana USO dari para CP.

“Kami masih kaget dengan keputusan regulator yang keluar pada 8 Januari lalu, di mana perusahaan penyedia konten harus membayar BHP. Sekarang sudah mau ditarik dana USO,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Senin.

Perusahaan penyedia konten menganggap pihaknya bukan penyelenggara jasa telekomunikasi karena SMS premium dikirimkan oleh operator, sementara CP hanya menyediakan kontennya.

Menurut dia, infrastruktur negara yang digunakan untuk mengirimkan SMS premium disewa oleh pihak operator telekomunikasi, bukan perusahaan penyedia konten.

Tanpa operator, tutur Haryawirasma, penyedia konten tidak akan bisa mengirimkan SMS premium.

Iqbal Farabi, Presdir Benang Komunika Infotama, perusahaan penyedia konten, mengatakan pertemuan antara penyedia konten dan regulator sudah tidak diperlukan lagi mengingat regulator tetap memaksakan kehendaknya.

“Kami akan mengajukan juducial review, biar nanti pengadilan yang memutuskan. Akan ada ahli bahasa dan ahli lainnya yang berbicara dan menjelaskan isi dari peraturan tersebut sebenarnya seperti apa,” ujarnya kepada Bisnis.

Wakil Ketua Komite Tetap Informatika Kadin Indonesia itu juga mengatakan mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan tidak berjalan.

Jasa Telekomunikasi
Dirjen Postel Depkominfo sekaligus Ketua Umum Badan Ragulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Basuki Yusuf Iskandar mengatakan regulator sudah menetapkan besar BHP jasa telekomunikasi sebesar 0,5% dan USO sebesar 0,75% ditarik dari pendapatan CP.

“SMS biasa saja terkena PNBP [penerimaan negara bukan pajak] dalam bentuk BHP, apalagi SMS premium. Dalam pengertiannya, SMS adalah jasa telekomunikasi jadi ya perusahaan yang menyediakan harus membayar BHP.

Menurut dia, Imoca tetap harus membayar BHP untuk SMS premium. Kasus ini sama dengan premium call, perusahaan penyedia jasa membayar BHP dan sudah berjalan. Pihaknya sedang mencari metode dan skema pembayaran terbaik.

Regulator masih melakukan klarifikasi kepada operator telekomunikasi untuk menemukan metode pembayaran yang paling tepat karena sejuh ini sudah ada operator yang membayar dan ada yang belum.

Di sisi lain, pihak operator telekomunikasi sendiri belum bersedia membuka berapa besar pendapatan yang diperoleh dari layanan SMS premium. Padahal, besar biaya yang akan dibayarkan oleh perusahaan penyedia konten bergantung pada data itu.

Menteri Kominfo Mohammad Nuh mengatakan siapa saja yang menggunakan sumber daya dari negara, pasti terkena hukum untuk membayar (PNBP), dalam kasus ini berupa BHP.

UU No.36/1999 tentang telekomunikasi mendifinisikan penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengungkapkan selama ini operator selalu membayar BHP jastel di muka sebesar 1% dari pendapatan kotor, sementara skema pembayaran BHP untuk CP masih belum ada.

“Kami membayar BHP hanya untuk operator telekomunikasi sendiri sebesar 1% di muka, bukan 0,5% seperti tercantum dalam PP No.7/2009,” ujarnya.

Merza mengaku tidak tahu kalau penyedia konten juga harus membayar BHP, karena selama ini pihaknya hanya membayar jenis PNBP itu untuk operator sendiri. (fita.maulani@bisnis.co.id)

0 komentar: