08 April 2009 Mobile-8 Putuskan Tak Bayar Bunga Obligasi

Penempatan investasi melalui Bhakti melonjak 200%

Oleh Wisnu Wijaya

Jakarta, Bisnis Indonesia – Manajemen PT Mobile-8 Telecom Tbk akhirnya memutuskan tidak membayar bunga obligas Rp20,88 miliar yang seharusnya jatuh tempo pada 15 Maret setelah diberi waktu 14 hari oleh wali amanat hingga 7 April.


Operator telepon berbasis code division multiple access (CDMA) itu tidak melunasi kewajibannya karena kini dalam proses restrukturisasi dengan kreditur.

“Sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan, wali amanat akan mengumumkan mengenai bunga obligasi itu di surat kabar yang akan disusul dengan panggilan pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi [RUPO],” ujar Sekretaris Perusahaan Mobile-8 Chris Taufik ketika dihubungi Bisnis kemarin.

Sejak menerima surat dari Wali amanat, Mobile-8 diberi waktu 14 hari untuk melunasi pembayaran bunga obligasi.

Berdasarkan laporan keuangan, operator telepon itu hanya mempunyai kas dan setara kas pada akhir Desember tahun lalu sebesar Rp23,73 miliar, tergerus hebat 97,2% dibandingkan dengan kas dan setara kas pada akhir 2007 sebesar Rp852,67 miliar. Di sisi lain, utang usaha Mobile-8 pada tahun lalu jumlahnya mencapai Rp579,29 miliar dan utang lainnya Rp160,40 miliar.

“Dari sisi arus kas, kondisi Mobile-8 cukup berat, sehingga kami mengutamakan pencadangan dana untuk membiayai operasional perusahaan. Itu kondisi riil perseroan,” tuturnya.

Menurut dia, kondisi arus kas itu sebelumnya diantisipasi oleh manajemen Mobile-8 melalui negosiasi restrukturisasi utang dengan pemegang obligasi. Namun, hasilnya tidak secepat yang diharapkan.

Mobile-8 juga masih dibebani oleh surat utang senilai total Rp1,73 triliun yang terdiri dari obligasi rupiah Rp675 miliar yang jatuh tempo pada 2012 dan obligasi US$100 juta yang jatuh tempo pada 2013.

Selain menunggak pembayaran bunga obligasi rupiah, operator CDMA itu belum melunasi bunga obligasi dolar sebesar US$5,63 juta yang jatuh tempo pada 1 Maret 2009. “Itu karena kami dan pemegang obligasi dolar dalam proses hukum di pengadilan,” ujar Chris.

Investasi Jangka Pendek
Meski kas dan setara kasnya hanya Rp23,73 miliar, investasi jangka pendek Mobile-8 tahun lalu justru bertambah 45,55% dari Rp198,38 miliar pada 2007 menjadi Rp288,98 miliar pada akhir tahun lalu.

Satu pemegang obligasi menambahkan kas dan setara kas Mobile-8 tergerus drastis, tetapi kreditur harus melihat juga lonjakan jumlah penempatan investasi. “Dari pos investasi pada surat berharga itu, seharusnya bisa diketahui dana yang masih dimiliki oleh Mobile-8,” katanya.

Penempatan investasi terbesar Mobile-8 melalui PT Bhakti Asset Management, perusahaan terafiliasi, senilai Rp200,65 miliar pada tahun lalu, melonjak 200% dibandingkan dengan nilai penempatan pada 2007 sebesar Rp66,84 miliar.

Mobile-8 menempatkan investasi lainnya melalui TDM Aset Manajemen dan Clariden Leu Ltd. Jumlah penghasilan atas investasi itu mencapai Rp32,85 miliar pada 2008.

Pada bulan lalu, Mobile-8 mencairkan seluruh investasinya pada Clariden, sedangkan investasi pada Lehman Liquidity Fund ditarik pada Maret tahun lalu.

Pemegang obligasi itu menambahkan Mobile-8 bisa menarik investasi jangka pendek yang ditempatkan pada Bhakti Asset Management untuk melunasi bunga obligasi Rp20 miliar.

Namun, Chris mengatakan sebagian dana investasi itu telah digunakan oleh Mobile-8. “Kami dalam proses pembicaraan dengan vendor terkait dengan pembayaran tagihan, ada yang dibayar bertahap dan periode jatuh temponya diubah,” ujarnya.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memutuskan sanksi kasus laporan keuangan Mobile-8 pekan depan. “Baru akan dirapatkan pekan depan [sanksi dan keputusannya],” ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK, Robinson Simbolon.

Mobile-8 diindikasikan melanggar aturan karena tidak memasukkan kerugian transaksi derivatif perusahaan pada laporan keuangan perusahaan. (21) (wisnu.wijaya@bisnis.co.id)

0 komentar: