Pemerintah Sosialisasikan SKB Menara Bersama
Oleh Encep Saepudin dan Rizagana
Jakarta, Investor Daily – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bersama tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi atau yang lebih dikenal dengan SKB Menara Bersama. Operator telekomunikasi berharap pemerintah segera menyosialisasikannya kepada aparat pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia.
Oleh Encep Saepudin dan Rizagana
Jakarta, Investor Daily – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bersama tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi atau yang lebih dikenal dengan SKB Menara Bersama. Operator telekomunikasi berharap pemerintah segera menyosialisasikannya kepada aparat pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan, untuk menyebarluaskan informasi mengenai SKB Menara Bersama tersebut, pemerintah dan regulator sedang menyiapkan langkah-langkah untuk dapat melakukan road show ke daerah-daerah. Langkah ini bertujuan untuk menjadikan SKB ini sebagai acuan dalam kebijakan menara bersama di daerah-daerah, sekaligus sebagai tanda bahwa ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Road show sosialisasi ini dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, seperti Depkominfo, BRTI/Postel, Depdagri, Departemen PU, dan operator telekmunikasi,” kata Heru di Jakarta, pekan lalu.
Heru mengatakan, kehadiran SKB itu diharapkan mampu menyelesaikan sengketa keberadaan menara telekomunikasi di daerah-daerah. “SKB ini menjadi acuan dalam menyelesaikan masalah menara antara operator dan pemerintah khususnya di pemda,” kata Heru.
Menurut dia, sedikitnya tiga hal yang tesurat dalam SKB Menara Bersama itu. Pertama, SKB itu memberikan waktu tenggat selama dua tahun bagi menara telekomunikasi yang sudah berdiri untuk beralih ke konsep menara bersama. Kedua, SKB ini tidak memperbolehkan adanya monopoli menara bersama di satu wilayah. Ketiga, pemberian kesempatan yang sama untuk semua operator.
Selain itu, kata Heru, aturan ini menekankan pada efisiensi dan efektivitas dari keberadaan menara di suatu wilayah. Maksudnya, dengan menara bersama, semangatnya adalah menara yang ada (exsisting) diwajibkan untuk digunakan secara bersama-sama. Jika menara itu tidak bisa digunakan bersama, pemiliknya diberikan waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian.
“Jika pemiliknya tidak mau, ya harus dirobohkan, kata dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, masih banyak pemda yang belum mengetahui mengenai keberadaan SKB Menara Bersama yang ditanda tangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Kedua BKPM M Luthfi. SKB yang diharapkan menjadi dasar bagi pemda dalam mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang menara telekomunikasi di daerahnya itu ditertibkan pada akhir Maret lalu.
“Menurut kami, butuh waktu untuk sosialisasi SKB itu ke ratusan pemda yang ada di Indonesia,” ujar Merza.
Merza juga berharap, kehadiran SKB itu bisa menyelesaikan persengketaan dalam pendirian menara di suatu daerah. ATSI berharap, masalah perubuhan menara di Badung, Bali beberapa waktu lalu bisa diselesaikan dan tidak terulang lagi di daerah lain.
ATSI menyambut baik kehadiran SKB Menara Bersama itu. Merza berharap, SKB itu dapat mengurangi resistensi yang terjadi di daerah-daerah seperti di Badung yang terjadi beberapa waktu lalu. “Kami harap sosialisasinya dapat berjalan lancar,” ucapnya.
Sedangkan Presiden Direktur PT Excelcomindo Pratama (EP) Hasnul Suhaimi berharap, SKB itu dapat menjembatani perbedaan pandangan yang selama ini terjadi antara opeator dan pejabat pemda. Selain itu, regulasi ini menjadi acuan yang mempunyai kepastian hukum dalam kegiatan sehari-hari operator dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar