06 Mei 2009 Ditjen Postel Hormati Upaya Hukum Imoca

Jakarta, Investor Daily (5/5/2009) – Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, pemerintah menghargai keputusan yang diambil Indonesia Mobile Content Provider (Imoca) melakukan judical review terhadap Peraturan Menkominfo (Permen) No. 1/2009. Pemerintah juga siap memberikan argumentasi hukum soal isi peraturan yang dianggap memberatkan Imoca itu.

Langkah Imoca untuk judicial review kami hargai,” kata Basuki di jakarta, pekan lalu.

Dalam Permen No.1/2009 terdapat bisaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi yang dibebankan kepada penyedia konten (CP) telekomunikasi, yang menjadi anggota Imoca. Seharusnya hal itu tidak usah dipersoalkan lagi mengingat operator yang mengirimkan SMS juga dikenakan BHP.

“SMS yang bukan premium saja kena BHP apalagi SMS premium. Ini kan bagian dari produk telekomunikasi. Nanti saja di pengadilan kami jelaskan,” kata Basuki.

Sebelumnya, Ketua Imoca Haryawirasma mengatakan, Imoca sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (28/4) untuk membatalkan Permen No.1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium itu pada pekan ini.

Selain masalah BHP, Imoca juga keberatan degan izin pendirian CP yang harus melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Padahal dalam Undang-Undang No 36/1999 tentang Telekomunikasi pasal 11, izin dikelaurkan menteri, dalam hal ini Depkominfo cq Ditjen Postel.

Upaya hukum ini dilakukan karena pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Depkominfo, BRTI, dan Imoca untuk membahas usulan revisi Permen No.1/2009 itu tidak membuahkan hasil. Masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.

Menurut Haryawirasma, pihaknya tidak bisa menyepakati isi Permen No.1/2009 yang menyebutkan bahwa penyedia konten harus meminta izin dari BRTI. Selain itu penyedia konten dimasukkan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dan diharuskan membayar biaya hak penyelenggaraan jasa telekomunikasi. (mam)

0 komentar: