27 Mei 2009 INDUSTRI TELEVISI

Pemerintah Tertibkan TV Berbayar Ilegal

Jakarta, Kontan (25/5/2009) – Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) bakal menertibkan operator televisi berbayar ilegal mulai Juni 2009. Menurut catatan Depkominfo, jumlah operator siaran tak berizin saat ini ada 700 operator dengan jumlah pelanggan mencapai 1,4 juta konsumen.

Saat ini jumlah operator TV berbayar resmi kalah jauh di banding yang ilegal. Jumlah operator resmi hanya enam, yakni MNC Sky Vision (Indovision), Aora Nusantara (Aora TV), Nusantara Sky Vision (Top TV), Telkom Vision (Yes TV), Indosat Mega Media (IM2), dan First Media (Kabel TV). Sedangkan jumlah pelanggan resmi baru mencapai 700.000 pelanggan.

“Jika operator ilegal terus dibiarkan, sorotan internasional terhadap pelanggaran ini makin bertambah, seolah kita melakukan pembiaran,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, Minggu (24/5).

Menurut Gatot, banyaknya operator televisi ilegal lantaran pasar masih terbuka lebar. “Baru 9% dari potensi pasar televisi berlangganan yang tergarap,” ujar Gatot.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Multimedia Indonesia (APMI) Arya Mahendra mendukung penertiban TV berbayar ilegal tersebut. Penertiban bisa dari dua sisi, yakni aspek kelembagaan dan pencurian hak cipta. Dari sudut kelembagaan, pemerintah harus melakukan sosialiasi terlebih dulu. Hal sama juga dulu terjadi pada enam operator televisi yang kini sah sebagai televisi kabel di Indonesia. “Sebelumnya mereka hanya punya izin multimedia, kemudian dilengkapi menjadi izin penyiaran,” terang Arya.

Namun untuk masalah pencurian hak cipta, menurut Arya, pemerintah harus tegas meminta operator yang menyalahi aturan langsung memutus jaringan siaran. “Hal itu bisa langsung dilakukan asal ada ketegasan,” tandas Arya.

Eddy Kurnia, Anggota Komisaris Telkom Vision, menambahkan, pemerintah memang harus tegas menindak operator televisi berbayar yang tak berizin. “Itu kunci utama,” ujarnya. *Nadia Citra Surya

0 komentar: