Oleh Arif Pitoyo
Jakarta, Bisnis Indonesia – Pemerintah berjanji tidak akan mengekang kebebasan pengguna Internet dalam mengekspresikan tulisannya di situs jejaringan sosial dan mailing list.
Jakarta, Bisnis Indonesia – Pemerintah berjanji tidak akan mengekang kebebasan pengguna Internet dalam mengekspresikan tulisannya di situs jejaringan sosial dan mailing list.
Menkominfo Muhammad Nuh mengungkapkan pihaknya menghormati masukan dari sejumlah kalangan telematika yang meminta adanya perbaikan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
“UU ITE tidak menakutkan. Dengan adanya keputusan dari mahkamah Konstitusi, maka memberikan keyakinan kepada pemerintah bahwa sesuatu yang sudah kami buat itu sudah benar,” tuturnya kepada Bisnis, kemarin.
Sejumlah kalangan dari pemilik warung Internet (warnet) menilai pemerintah kurang melakukan sosialisasi isi dan substansi dari UU ITE tersebut sehingga dianggap meresahkan.
Nuh mengatakan pihak yang mengajukan judicial review tentunya sudah sangat memahami isi dari UU ITE tersebut sehingga alasan kurang adanya sosialisasi oleh beberapa kalangan kurang tepat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika (APWKomtel) Rudi Rusdiah mengatakan masyarakat informasi Indonesia akan memasuki kemunduran karena dibayang-bayangi oleh beberapa pasal pidana dengan hukuman yang sangat berat yaitu maksimum 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Kemunduran karena bahkan UU KUHP mengenai pencemaran nama baik tidak sekeras ini dan lebih jelas substansinya, apalagi dibandingkan dengan UU di bidang informasi seperti UU KIP [Kebebasan Menerima Informasi Publik] yang dendanya hanya Rp5 juta,” ujarnya kemarin.
Pengusaha warnet mengingatkan moderator milis, pemilik facebook, dan blog untuk berhati-hati sebab terdapat UU ITE yang memberikan hukuman yang masif yang dapat menjerat siapa saja bukan saja penulis dari berita, tetapi termasuk yang mendistribusikan (milis/blog) dan mentransmisikan (penyelenggara infrastruktur) seperti pada pasal 27 ayat 3.
Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permohonan judicial review UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Ayat 3 dan nomor 45 Ayat 1 karena dianggap tidak bertentangan dengan demokrasi dan prinsip hak asasi manusia (HAM) seperti yang dituduhkan.
0 komentar:
Posting Komentar