Regulator hormati langkah hukum Imoca
Oleh Fita Indah Maulani
Jakarta, Bisnis Indonesia – Para penyelenggara jasa konten yang tergabung dalam Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (Imoca) memutuskan tidak akan membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) hingga putusan judicial review keluar.
Oleh Fita Indah Maulani
Jakarta, Bisnis Indonesia – Para penyelenggara jasa konten yang tergabung dalam Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (Imoca) memutuskan tidak akan membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) hingga putusan judicial review keluar.
Imoca kemarin (Rabu) resmi mengajukan judicial review terhadap Permenkominfo No.01/PER/M.KOMINFO/01/2009 ke Mahkamah Konstitusi. Asosiasi ini memutuskan tidak akan membayar BHP yang diatur dalam salah satu poin keputusan menteri itu.
Andreas Tri Suwito, kuasa hukum Imoca, mengatakan pembayaran BHP ditunda penyedia konten hingga keluarnya keputusan atas judicial review yang dilakukan karena perundingan dengan regulator tidak menemukan titik temu. Dua kali somasi yang dilayangkan kepada regulator, lanjutnya, juga tidak diapresiasi.
“Imoca merasa permen yang dikeluarkan Menkominfo tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam usaha ini, khususnya masalah pengenaan BHP jasa telekomunikasi terhadap penyelenggara jasa konten,” ujarnya kemarin.
BHP selama ini dikenakan bagi perusahaan yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi seperti operator seluler atau penyedia jasa Internet. Besaran BHP yang dikenakan, menurut PP No.7/2009 adalah 0,75% dari pendapatan kotor.
Peraturan mengengai pengenaan BHP dan pungutan USO tersebut sebenarnya sudah diprotes oleh Imoca sejak dari pembahasan hingga ditetapkan pada 8 Januari.
Selain persoalan BHP, permenkominfo tersebut meminta adanya pendaftaran CP kepada BRTI yang paling lambat dilakukan 8 April lalu, tetapi dalam sebuah pertemuan disepakati untuk diundur sebulan hingga 8 Mei 2009.
“Untuk pendaftaran, klien kami tetap beriktikad baik dengan melakukan pendaftaran secara kolektif besok [7 Mei]. Langkah ini bukan sebuah pengakuan terhadap Permenkominfo No.1/2009,” ujarnya.
Pada periode Februari hingga Maret sempat dilakukan beberapa kali pertemuan antara Imoca, regulator dan opertator telekomunikasi untuk menemukan titi temu.
Pertemuan tersebut dianggap Imoca tidak menghasilkan kesepakatan apa pun sehingga ditempuh langkah mengajukan somasi kepada Badan Regulasi Telkeomunikasi Indonesia (BRTI) hingga dua kali.
Penilaian Regulator
Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan sebagai pemerintah pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan Imoca, termasuk melalui pengajuan judicial review ini.
“Kami hormati upaya hukum yang dilakukan Imoca,” ujarnya.
Ketaua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini sebelumnya mengatakan bahwa SMS biasa saja terkena PNBP dalam bentuk BHP, apalagi SMS premium.
Dalam pengertiannya SMS adalah jasa telekomunikasi, jadi perusahaan yang menyediakan harus membayar BHP.
Regulator sudah menetapkan besar BHP jasa telekomunikasi sebesar 0,75% ditarik dari pendapatan CP. (fita.indah@bisnis.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar