01 Mei 2009 PERIODE 2007-2009

BRTI Jatuhkan Sanksi ke 10 CP Nakal

Jakarta, Investor Daily – Selama periode 2007-2009, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah memberikan sanksi terhadap 10 perusahaan penyedia konten (content provider/CP) ‘nakal’. Bentuk sanksi yang diberikan mulai dari surat peringkat, penghentian tayangan, hingga penutupan kuis seperti yang dilakukan terhadap jasa konten 9090 dan 9554.

“Kami sangat menyesalkan masih terjadinya upaya dari sejumlah oknum CP untuk mengeruk keuntungan dengan cara ilegal. Sanksi sudah kami berikan mulai dari surat peringatan, penghentian tayangan, hingga penutupan kuis untuk jasa konten 9090 dan 9554,” kata anggota BRTI Heru Sutadi di Jakarta, belum lama ini.

Heru menambahkan, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada penyedia jasa konten 9877 dan 9887. Kedua penyelenggara jasa ini dinilai telah mengelabui regulator dengan menyediakan jasa kuis. Padahal, saat mengajukan izin adalah untuk ‘reg’ lagu.
Untuk menjerat kesalahan perusahaan CP ‘nakal’ itu, pemerintah menggunakan UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menkominfo (Permen) No 1/2009. Permen itu mengatur tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast).

Selain BRTI, lanjut Heru, Departemen Sosial juga sudah memberikan peringatan kepada kedua penyelenggara jasa konten tersebut. Peringatan dari BRTI dan Depsos itu, menurut Heru, disikapi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan mengeluarkan surat yang meminta agar iklan keduanya di media cetak maupun televisi segera ditarik.

Hingga akhir Desember 2008, sambung Heru, BRTI mencatat sekitar 150 ribu CP yang terdaftar. Namun demikian, dia menyesalkan hanya sebagaian kecil bergabung dengan Indonesia Mobile Content Provider (Imoca).

“Sebenarnya urusan tinda-menindak CP nakal itu termasuk pekerjaan Imoca. Tetapi kalau mereka tidak bisa menindaknya, kami terpaksa turun tangan,” kata dia.

Di tempat terpisah, Ketua Imoca A Haryawirasma mendukung langkah regulator untuk menindak CP nakal. Imoca juga siap memberikan teguran kepada anggotanya yang melanggar aturan. Tindakan tegas diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Bila masih sebagai anggota Imoca, pengurus akan melakukan teguran yang diawali teguran lisan. Surat teguran dilayangkan bisa teguran lisan tidak diindahkan tetapi bagi CP non-anggota langsung diberikan surat peringatan,” tegas dia. (cep)

0 komentar: