Pemerintah Urung Keluarkan Aturan Tarif Internet
Oleh Imam Suhartadi dan Encep Saepudin
Jakarta, Investor Daily (5/5/2009) – Depkominfo tidak jadi menerbitkan aturan tertulis (hard policy) untuk mendorong penurunan tarif internet di Indonesia. Pemerintah khawatir aturan tertulis itu bisa dijadikan dasar untuk menggugat balik pemerintah bila terjadi penurunan kualitas layanan.
Oleh Imam Suhartadi dan Encep Saepudin
Jakarta, Investor Daily (5/5/2009) – Depkominfo tidak jadi menerbitkan aturan tertulis (hard policy) untuk mendorong penurunan tarif internet di Indonesia. Pemerintah khawatir aturan tertulis itu bisa dijadikan dasar untuk menggugat balik pemerintah bila terjadi penurunan kualitas layanan.
“Pada awalnya kami memang akan menerbitkan regulasi, tapi akhirnya kami bersikap hati-hati,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (4/5).
Ketika berada di Surabaya, Sabtu (18/4), Menkominfo Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah akan menyeragamkan tarif internet mulai akhir April 2009 dengan menggunakan ketentuan volume base agar lebih efisien. Namun, dia belum bisa mengungkapkan detail soal rencana penerbitan aturan mengenai penggunaan volume base itu karena masih dikaji.
Gator menjelaskan, pemerintah memiliki pandangan, kebijakan yang sifatnya hard policy untuk tarif internet tidak tepat dikeluarkan saat ini. Hal ini tidak lepas dari persoalan keterbatasan bandwidth dan frekuensi.
Karena itu, kata dia, Depkominfo mendorong penurunan tarif secara alamiah saja. Langkah serupa pernah dilakukan saat penurunan tarif telepon seluler pada 1 April 2008.
Gatot justru khawatir, jika aturan yang sifatnya memaksa soal penurunan tarif internet itu keluar, justru berdampak kontraproduktif pada pemerintah. “Bila dipaksakan pada operator, aturan itu akan dijadikan pegangan mereka untuk menggugat balik pemerintah bila terjadi penurunan kualitas layanan internet,” kata dia.
“Kalau buruknya karena regulasi yang kami kelurakan, nanti kami yang disalahkan. Makanya, kami tidak mengeluarkan regulasinya,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampak politik dari keluarnya sebuah kebijakan. Dalam situasi politik yang menghangat pascapemilu dan jelang pemilihan presiden, masyarakat sangat sensitif pada sebuah kebijakan populis.
“Kami khawatir kebijakan yang bertujuan memperbesar akses publik pada internet justru dipersepsikan lain dalam dunia politik,” kata dia.
Pengamat telematika Romi Satrio Wahono berpendapat senada dan setuju dengan langkah Depkominfo yang tak jadi mengeluarkan hard policy untuk penurunan tarif internet.
“Jadi saya sepakat langkah Depkominfo. Biarkanlah hukum pasar yang berlaku, tidak usah memaksakan karena (operator) yang tidak mau menurunkan tarif juga akan kalah bersaing,” katanya.
Untuk aturan, lanjut dia, sebaiknya dibuat untuk mendukung program-program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah. Anggaran dari pemerintah untuk hal itu amat terbatas jumlahnya. “Kalau sektor swasta sudah punya anggaran yang sudah diperhitungkan dari cash flow-nya tetapi untuk sekolah terkadang anggaran dari pusat kurang memadai.
Mungkin kalau mau, buat saja aturan mengenai itu agar tarif lebih murah,”kata dia.
Namun, anggota Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra mengkritik sikap Depkominfo yang enggan mengeluarkan peraturan dalam rangka penurunan tarif internet. Sikat menyerahkan tarif kepada mekanisme pasar justru membuat tarif internet yang murah dan terjangkau sulit dicapai dalam waktu dekat.
“Pandangan saya, Depkominfo harus mengeluarkan aturan soal penurunan tarif internet bukan justru membiarkan ke mekanisme pasar. Kita percaya tak boleh begitu saja, invisible hand di pasar itu akan bekerja dengan baik,” kata Yusron.
Dia tidak yakin, imbauan yang dikeluarkan pemerintah tentang penurunan tarif itu akan dipatuhi operator, mengingat imbauan tidak mengikat. Dia juga menolak pendapat bahwa aturan-aturan yang sudah dibuat seperti menara bersama (sharing tower) akan secara otomatis memangkas biaya operasional yang pada ujungnya akan memberikan layanan data dengan harga yang lebih terjangkau.
“Itu tidak secara otomatis seperti itu. Jadi, harus ada aturan yang kuat sebagai dasar hukum sebuah kebijakan,” tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar