Oleh Fita Indah Maulani
Jakarta, Bisnis Indonesia – Seluruh handset BlackBerry produksi Research in Motion (RIM) yang masuk ke Indonesia sejak 3 pekan lalu tidak memperoleh sertifikasi dari pemerintah, sehingga barang tersebut dinyatakan ilegal jika diedarkan.
Jakarta, Bisnis Indonesia – Seluruh handset BlackBerry produksi Research in Motion (RIM) yang masuk ke Indonesia sejak 3 pekan lalu tidak memperoleh sertifikasi dari pemerintah, sehingga barang tersebut dinyatakan ilegal jika diedarkan.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), mengatakan sejak 3 pekan lalu pihaknya sudah menerima permohonan baru lagi dari RIM untuk memperoleh sertifikasi.
Depkominfo menolak permintaan tersebut sampai RIM memenuhi Permenkominfo No. 29/2008, khususnya pada pasal 8 Ayat 2 tentang kewajiban membuka layanan purnajual di Indonesia.
“Ini semua demi kenyamanan konsumen,” ujarnya kemarin.
Peraturan Menteri Kominfo No.29/2008, khususnya Pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dilampirkan beberapa persyaratan.
Persyaratan itu diantaranya berupa surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purnajual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
Gatot menegaskan seluruh handset BlackBerry yang masuk ke Indonesia sejak 3 pekan lalu sudah tidak lagi memperoleh cap Dirjen Postel Depkominfo. Dengan demikian, produk BlackBerry yang beredar tanpa sertifikasi tersebut dinyatakan ilegal.
Penjualan resmi BlackBerry di Indonesia hingga saat ini dilakukan melalui jalur operator, yaitu PT Telkomsel, PT Indosat, dan PT Excelcomindo Pratama (XL). RIM belum membuka jalur penjualan ritel untuk pasar Indonesia. Di luar jalur itu, ada beberapa importir yang mendatangkan langsung BlackBerry untuk jalur pemasaran ritel.
Mengomentari pencekalan produk BlackBerry tersebut, Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur PT Excelcomindo Pratama (XL), mengaku belum mengetahui keputusan pemerintah menghentikan sertifikasi produk BlackBerry keluaran RIM.
“Setahu saya, tidak ada masalah dengan sertifikasi BlackBerry selama mengikuti aturan importasi dan prosedur resmi sertifikasi,” ujarnya kepada Bisnis, kamarin.
Direktur Indosat Guntur S Siboro mengaku sejauh ini seluruh handset BlackBerry yang masuk melalui Indosat selalu memperoleh sertifikasi Postel.
“Masalah purna jual, semua handset yang dibeli melalui Indosat dilengkapi garansi dan layanan purnajual,” ujarnya kemarin.
Sementara itu Heru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomuniasi Indonesia (BRTI), mengatakan setalah pemanggilan resmi dari regulator, RIM bersedia melakukan pembicaraan resmi terkait dengan permasalahan ini pada pertengahan bulan ini.
“Kami akan melakukan klarifikasi terhadap semua masalah, khususnya mengenai blocking BlackBerry yang tidak jelas. Ada pengguna legal yang diblokir padahal harga handset tersebut relatif mahal,” ujarnya.
Muhammad Jumadi, Sekjen Indonesia Telecommunciation User Group (Idtug), mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah regulator, biar vendor asing yang masuk Indonesia tidak semena-mena.
“Tapi jangan lama-lama, paling tidak sebulan aja memblokirnya. Kalau kelamaan pengguna juga yang akan rugi,” ujarnya.
Importir ritel
Menurut Permenkominfo No.29/2008, produsen, distributor, importir alat telekomunikasi, utamanya lagi untuk customer premises equipment (CPE) seperti handphone dan smartphone di wajibkan agar memberikan garansi serta layanan purna jual atas produk jualannya.
Gatot menambahkan berdasarkan hal ini, jika nanti RIM sudah membuka layanan purna jual, setiap produk dari semua importir BlackBerry berhak memperoleh sertifikasi, tidak hanya berlaku bagi importir penyelenggara telekomunikasi.
“Klaim dari penyelenggara telekomunikasi penyedia paket layanan BlackBerry bahwa 80% produk BlackBerry yang beredar di Indonesia adalah produk black market (ilegal) justru patut dipertanyakan,” ujarnya.
Menurutnya, tidaklah benar jika BlackBerry legal hanya didasarkan pada perhitungan jumlah handset yang dijual oleh penyelenggara telekomunikasi tanpa memperhitungkan importir lain yang berhak mengimpor BlackBerry ke Indonesia.
Gatot menambahkan semua pihak yang terkait dengan BlackBerry harus memperhatikan semua ketentuan hukum yang berlaku. Apabila konsumen dirugikan, importir untuk penyelenggara telekomunikasi dan importir nonpenyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi mengacu pada UU Perlindungan Konsumen. (fita.indah@bisnis.co.id)


0 komentar:
Posting Komentar