Jakarta, Investor Daily – PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) telah memenuhi panggilan Pengadilan Niaga Jakarta pada persidangan perkara kepailitan pada Senin (1/6). Panggilan tersebut menyusul surat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Ltd.
Java Investment dan Precise Circle mengaku sebagai pemegang obligasi yang diterbitkan Mobile-8 Telecom Finance Company BV senilai US$100 juta. “Alasan diajukannya permohonan PKPU karena tidak dibayarnya total utang pokok, bunga, dan denda obligasi Mobile-8 Telecom Finance,” jelas Direktur Keuangan Mobile-8 Telecom Anthony C. Kartawiria dalam keterangan tertulisnya kepada Bapepam-LK di Jakarta, Selasa (2/6). (jau)



0 komentar:
Posting Komentar