Pemblokiran secara nasional baru sebatas imbauan
Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia
Jakarta (12/6/2009) – Populasi situs pornografi Internet yang dapat diakses melalui kata kunci dan alamatnya di jaringan Internet di Indonesia mencapai sekitar 2 juta situs dan kata kunci atau keyword.
Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia
Jakarta (12/6/2009) – Populasi situs pornografi Internet yang dapat diakses melalui kata kunci dan alamatnya di jaringan Internet di Indonesia mencapai sekitar 2 juta situs dan kata kunci atau keyword.
Temuan itu terungkap dari hasil pemblokiran yang dilakukan secara internal di jaringan komputer Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).
Cahyana Ahmadjayadi, Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Depkominfo, menuturkan instansinya melanjutkan program Internet Sehat dengan mengimbau penyelenggara jasa Internet (PJI) dan warung Internet untuk mengambil tindakan pemblokiran terhadap situs pornografi dan situs tertentu yang negatif.
“Kami telah memblokir dua juta situs pornografi termasuk keyword di mana lebih dari 300 PC [personal computer] di instansi kami tidak dapat mengakses situs-situs tersebut,” ujarnya di sela-sela Indonesia Celullar Show kemarin.
Menurut Cahyana, pemblokiran tersebut didukung dengan perangkat teknologi informasi yaitu server 2 berkapasitas gigabyte (GB) senilai Rp30 juta. Dengan perangkat server tersebut, Depkominfo mampu memblokir 2 juta situs porno.
“Kami ingin memberi kesempatan kepada PJI dan warnet untuk mengadopsi cara ini, menyaring situs tersebut dengan memblokir dengan meng-input keyword atau alamat situs tertentu tersebut,” katanya.
Cahyana mengakui bukan perkara yang mudah untuk menerapkan upaya pemblokiran dalam skala nasional melalui gerbang (gateway) nasional atau Indonesia Internet Exchange (IIX).
“Kesulitannya karena setiap PJI belum tentu memiliki gateway yang sama dan link-nya bisa mencapai lebih dari ratusan gateway, sehingga berpotensi menyebabkan trafik internet terganggu,” jelasnya.
Pemblokiran melalui gateway perlu mempertimbangkan aspek kepadatan trafik internet dan perangkat yaitu dimensi router atau proxy server.
Dia memperkirakan setidaknya dibutuhkan anggaran Rp 15 juta untuk menerapkan Internet Sehat. “Namun ini imbauan dan tidak ada paksaan. Saat ini untuk menyukseskan Program Internet Sehat, kami juga telah membentuk kelompok kerja-kelompok kerja.”
Monopoli Microsoft
Dalam perkembangan lain, Ditjen Aptel Depkominfo menyerahkan kewenangan menilai terjadinya dugaan praktik monopoli Microsoft di perangakat komputer yang dijual di Indonesia kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Cahyana mengatakan pihaknya menghendaki banyak aplikasi karya anak bangsa atau pengembangan software lokal memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk berkembang.
“Kami tidak setuju dengan monopoli dan itu menjadi kewenangan dari lembaga seperti KPPU,” ujarnya.
Munculnya dugaan monopoli tersebut menyusul penilaian praktisi teknologi informasi Onno W. Purbo yang beredar di media massa.
Onno menilai penyematan sistem operasi Microsoft dalam komputer terutama notebook dan netbook yang dijual di indonesia menyebabkan konsumen tidak memiliki pilihan lain, dan seperti terpaksa untuk membelinya.
Dia berpendapat praktik tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun pihak Microsoft menilai tuduhan yang diarahkan ke Microsoft tersebut sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan menjelaskan bahwa program paket adalah bagian dari bisnis OEM (original equipment manufacturer), yaitu menerapkan lisensi yang melekat pada komputer.
Lisensi OEM tersebut terikat pada satu peranti motherboard tertentu dan banyak digunakan oleh produksen komputer bermerek. (roni.yunianto@bisnis.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar