Oleh Fita Indah Maulani
Jakarta, Bisnis Indonesia – Depkominfo mempertanyakan standar pengukuran yang digunakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi ketika melakukan uji coba perangkat WiMax pita 2,3 GHz di Puspittek Serpong, belum lama ini.
Hasil uji coba menyatakan perangkat WiMax milik PT Hariff Daya Tunggal Engineering dan PT Teknologi Riset Global (TRG) belum siap menyediakan perangkat WiMax di pita 2,3 GHz.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan kedua perusahaan tersebut sudah mengantongi sertifikasi dari Kominfo untuk perangkat WiMax 2,3 GHz.
“Sertifikasi diberikan karena kedua perusahaan telah berhasil memenuhi standar dalam keputusan Dirjen Postel tahun lalu. Kami malah balik bertanya uji coba yang dilakukan oleh Ristek di Puspittek Serpong menggunakan tolok ukur apa,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Gatot menjelaskan ada tiga dasar acuan sertifikasi dari Depkominfo, yaitu Peraturan Dirjen No.94/dirjen/2008 tentang Subscriber Station BWA Nomadic pada pita 2,3 GHz, serta Perdir No.96/dirjen/2008 tentang Antena BWA Nomadic pada Pita 2,3 GHz.
Dia mempertanyakan apakah Ristek menggunakan standar pengukuran yang sama atau memakai standar lain atau standar luar negeri seperti dari Korea atau lembaga internasional tertentu.
Hariff dan TRG dianggap Depkominfo layak untuk memasok kebutuhan perangkat WiMax pada pita 2,3 GHz yang akan segera ditenderkan setelah Departemen Keuangan menyetujui harga dasar penawaran (reserved price). (ARIF PITOYO)


0 komentar:
Posting Komentar