01 Juni 2009 MENKOMINFO MUHAMMAD NUH :

Terif Internet Sudah Terjangkau Masyarakat

Oleh Imam Suhartadi dan Imam Ghozali

Surabaya, Investor Daily – Secara nasional, tarif internet kian terjangkau. Beberapa operator penyedia jasa internet telah menurunkan tarifnya 20-80%.

Demikian ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh di Surabaya saat mengunjungi Jembatan Suramadu, akhir pekan lalu.

“Penurunan tarif internet yang mereka lakukan antara 20 dan 80%. Besaran itu, saya rasa sudah cukup memudahkan pengguna jasa internet di negeri ini,” kata Nuh.

Menurut dia, beberapa operator telekomunikasi menurunkan tarif internet meski pemerintah belum mengeluarkan aturan apa pun. Jadi, menurut Menkominfo, kini tak perlu menagih janji pemerintah untuk menuurunkan tarif internet.

“Untuk Telkom, penurunan tarif internetnya antara 30-40%. Tarif Indosat turun sekitar 20%, dan Excelcomindo turun 20-80%. Kami akui, besaran penurunannya tergantung dari kebijakan masing-masing,” katanya.

Mengenai detail nominal penurunan tarif internet itu, ia tidak hafal, dan penurunan tarifnya bergantung pada besar kecepatan internet yang tersedia. “Itu semua kan tergantung berapa kilobit per detik (kbps) yang tersedia. Tentu saja, untuk yang kecepatan 64 kbps, 124 kbps, atau 512 kbps, tarifnya berbeda,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Menkominfo pernah menyatakan akan berusaha menurunkan tarif intenet. Aturan itu, rencananya keluar April lalu, tapi pemerintah akhirnya mengurungkan niat untuk menerbitkan aturan itu.

Mantan Rektor ITS ini mengatakan, ada tiga hal yang akan dilakukan pemerintah sebagai regulator untuk menurunkan tarif internet yang saat ini harganya masih cukup mahal. Pertama, pemerintah membuat desain dalam benutk regulasi untuk bisa menurunkan tarif intenet.

Kedua, memberikan fasilitas dan kemudahan baik dalam memberikan perizinan berkait dengan upaya pembangunan infrastruktur. Ketiga, membantu memperluas pasar. Dengan tiga hal ini diharapkan akan dapat menurunkan tarif internet.

Meski demikian, Nuh tidak menjelaskan berapa besaran penurunan tarif internet itu. Besaran tarif internet bukan tanggung jawab pemerintah. Harga merupakan bagian dari intitas bisnis, sehingga pemerintah tidak boleh mengintervensi soal besaran harganya.

Divison Head Product Management PT Mobile-8 Telecom Sukaca Purwokardjono kepada Investor Daily, beberapa waktu lalu mengatakan, penurunan tarif internet tidak seharusnya diserahkan ke mekanisme pasar. Pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang menerapkan batas bawah tarif internet guna menjaga agar kompetisi sesama penyelenggara jasa internet berlangsung sehat.

Menurut Sukaca, pengaturan tarif internet, terutama batas bawah amat diperlukan untuk menciptakan persaingan yang sehat, terutama bagi para pemain baru di bidang penyedia internet pita lebar. Dia mencontohkan Mobi, layanan internet milik PT Mobile-8 Telecom, bisa terancam bila operator besar dan lama (incumbent) dibiarkan menawarkan tarif internet murah.

Selain itu, lanjut Sukaca, tidak ada alasan buat operator untuk jor-joran dalam menawarkan tarif internet murah, mengingat pangsa pasar pengguna internet di Indonesia masih sangat besar. Dari 240 juta penduduk, menurut catatan Internet World Stats, hanya 20-25 juta orang yang menjadi pengguna internet. Sedangkan penetrasi koneksi broadband hanya 0,08%. (ant)

0 komentar: