PT Mobile-8 bantah terbitkan obligasi US$
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
Jakarta: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh dua kreditur PT Mobile 8 Telecom Tbk terhadap perusahaan itu.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Reno Listowo, ketua mejelis hakim yang memeriksa dan memutus permohonan PKPU saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.
Permohonan PKPU terhadap PT Mobile 8 itu dilayangkan dua kreditur Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Limited.
Dalam pertimbangan hukumnya, mejelis hakim berpendapat pemohonan PKPU yang diajukan kedua kreditur itu pembuktiannya dinilai tidak sederhana, yakni terkait dengan kapasitas kreditur dan debitur..
Pasalnya, selama pemeriksaan permohonan PKPU ada beda pendapat antara pemohon dan termohon (PT Mobile 8), di mana termohon menolak secara tegas bahwa pihaknya merupakan debitur.
PT Mobile 8 Telecom Tbk membantah pihaknya tidak pernah menerbitkan obligasi dolar AS, tetapi anak usahanya Mobile 8 Telecom Finance Company BV yang menerbitkan surat berharga itu.
Sebelumnya, Java Investment dan Precise Circle mengajukan permohonan PKPU karena mengklaim sebagai pemegang obligasi dolar AS yang diterbitkan oleh Mobile 8 Telecom Finance, anak usaha PT Mobile 8.
Dalam permohonan PKPU yang diajukan pada 20 Mei 2009, PT Mobile 8 Telecom (termohon) diklaim mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada Java Investment dan Precise Circle (pemohon).
Salah satu kuasa hukum para pemohon, Tommi S. Siregar, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang menolak permohoan PKPU yang dilayangkan oleh pihaknya.
Pemohon kecewa
“Kami kecewa karena kami sudah berusaha baik-baik untuk menjaga agar Mobile 8 lebih panjang waktu pembayarannya dan utang terjamin,” katanya, seusai sidang putusan permohonan PKPU, kemarin.
Akan tetapi, dia belum bisa memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum terkait dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut. Pasalnya, dia mengaku perlu mengonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak kliennya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Duma Hutapea, menilai pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Kemarin, sebelum sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim kuasa hukum para pemohon sempat mengajukan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan terhadap PT Mobile 8.
Tommi menyebutkan permohonan pencabutan PKPU tersebut diajukan karena pihaknya menginginkan agar penyelesaian proses restrukturisasi utang dilaksanakan di luar pesidangan.
Akan tetapi, Duma ternyata menolak permohonanan pencabutan yang diajukan oleh para pemohon tersebut.
“Saya tolak permohonan pencabutan karena saya yakin dengan apa yang kita jalankan. Berarti dia [para pemohon] ragu akan kedudukannya,” tuturnya.
Sengketa antara kedua pihak ini berawal ketika Mobile 8 Telecom Finance menerbitkan Guaranteed Senior Notes (obligasi dolar AS), tertanggal 15 Agustus 2007 dengan nilai total US$ 100 juta, yang ditawarkan dengan tingkat bunga 11,25% per tahun.
Para pemohon merupakan pemegang obligasi yang diterbitkan Mobile 8 Telecom Finance tersebut, dengan nilai nominal US$100.000 untuk Java Investment sebagaimana statement tertanggal 17 April 2009 dan US$100.000 untuk Precise Circle sebagaimana statement tertanggal 17 April 2009. (elvani@bisnis.co.id)


0 komentar:
Posting Komentar