Parameter kualitas layanan sentuh kabel optik
Oleh Roni Yunianto
Jakarta, Bisnis Indonesia – Operator telekomunikasi di Indoneisa belum menerapkan konsep triple play menyeluruh, sehingga operator baru mampu menyediakan jaminan layanan atau service level agreement (SLA) ke pelanggan premium.
Oleh Roni Yunianto
Jakarta, Bisnis Indonesia – Operator telekomunikasi di Indoneisa belum menerapkan konsep triple play menyeluruh, sehingga operator baru mampu menyediakan jaminan layanan atau service level agreement (SLA) ke pelanggan premium.
Willy Sabry, Senior Manager Technical Business Development Wireline Network Alcatel-Lucent Indonesia, mengatakan fokus operator di Indonesia yang hanya mengutamakan peningkatan kapasitas bandwidth saja membuat implementasi SLA terbatas untuk melayani pelanggan premium saja.
“Pelanggan premium ini misalnya korporat atau pelanggan sambungan langsung internasional [SLI], seharusnya ini bisa diperluas untuk pelanggan nonpremium atau publik,” ujarnya, Jumat.
Akibatnya, kata Willy, standar kualitas layanan belum dinikmati segmen pelanggan yang lebih luas.
Konsep triple play di dunia telekomunikasi merupakan konsep generik yang implementasinya memungkinkan layanan-layanan seperti Internet teleponi (VoIP), akses Internet berkecepatan tinggi, penyiaran televisi Internet (IPTV), dan video on demand yang dapat diantarkan secara bersamaan melalui saluran fisik tunggal.
Menurut Willy, untuk memperluas kualitas layanan atau ke segmen publik dibutuhkan implementasi triple play secara menyeluruh.
“Konsep yang sama bisa diterapkan ke publik dengan berbagi jaringan,” paparnya.
Dengan investasi memadai dan biaya yang efektif, ungkapnya, konsep itu membantu operator menyederahanakan sambungan fisik dan meningkatkan utilisasi sekaligus menambah pendapatan.
“Implementasinya tidak perlu sekaligus dan konsep ini dibutuhkan sebagai tulang punggung,” paparnya.
Saat ini sejumlah operator mengimplementasikan trilpe play dengan eksekusi per subsistem dan dilakukan per daerah mempertimbangkan fokus bisnis mereka yang berbeda-beda.
“Ini belum cukup dan harus menyeluruh, kami ingin mendorong kualitas layanan diterapkan secara menyeluruh.”
Parameter QoS
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia telah mencanangkan tahun 2009 sebagai tahun kualitas layanan di mana parameternya baru fokus pada layanan nirkabel menyusul terbitnya Peraturan Menkominfo No. 10, 11, 12, 13, 14 Tahun 2008. Adapun, ketentuan sanksi dendanya baru berlaku pada 2010.
Willy mengatakan parameter untuk kualitas layanan nirkabel sudah cukup, tetapi belum untuk jaringan tetap kabel.
“Parameter untuk nirkabel ini karena prioritas cakupannya, begitu kabel optik sudah tersedia luas, parameter perlu dibuat layanan kabel serat optik karena parameternya berbeda,” ujar Willy.
Di Indonesia, Alcatel-Lucent turut berpartisipasi di dalam pengembangan DSL dan jaringan GPON Broadband Access disamping juga jaringan backhoul pada Mobile Broadband Access Network yang memberikan pelayanan broadband HSPDA.
Saat ini BRTI sedang mempersiapkan standar dan parameter penilaian QoS untuk layanan teleponi dasar pada jaringan bergerak satelit dan jaringan tetap tertutup.
(roni.yunianto@bisnis.co.id)


0 komentar:
Posting Komentar