Jakarta, Koran Jakarta – Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) memutuskan menahan sertifikat A milik Research In Motion (RIM). Hal itu disebabkan hingga kini belum ada komitmen dari penyedia perangkat BlackBerry itu membuka layanan purnajual di Indonesia.
Sertifikat A biasanya dibutuhkan prinsipal untuk memasukkan varian baru dari produknya. RIM disebut-sebut mengajukan sertifikat A untuk varian baru BlackBerry tipe Gemini. “Kami memutuskan menahan dulu pemberian izin bagi RIM. Tidak bisa berbisnis tanpa mengindahkan regulasi setempat. Purnajual itu wajib ada di Indonesia,” tegas Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Heru Sutadi seusai menerima delegasi RIM di Jakarta, Senin (15/6).
Dikatakannya, RIM baru dalam tahap melakukan feasibility study dengan tujuan mencari format yang tepat bagi pendirian kantornya di Indonesia secepat mungkin. Format yang dipilih dalam bentuk kantor representatif, layanan penjualan, dan pusat perbaikan.
“Regulator tidak mau RIM lepas tangan terhadap perdagangan BlackBerry lain yang tidak melalui mitra mereka. Hak pelanggan harus dilindungi,” tegasnya.
Secara terpisah, praktisi telematika Ventura Elisawati mengatakan tidak pantas RIM menerapkan pola berbisnis yang sama di luar negeri dengan Indonesia. “Pasar Indonesia banyak anomali. Seharusnya RIM menyesuaikan dengan dinamika lokal,” katanya.
Berdasarkan catatan, RIM telah menjual sekitar 25 juta BlackBerry ke 160 negara di dunia dan meraup pendapatan sekitar 11 miliar dolar AS bagi perusahaan asal Kanada itu.
Saat ini layanan purnajual BlackBerry di Indonesia melalui mitra RIM, seperti Telkomsel, Indosat, XL, dan Axis. Layanan purnajual yang diperbolehkan dilakukan jenis servis level 1 ialah memeriksa kerusakan di tingkat aplikasi dan firmware. Jika ternyata kerusakan bukan di level 1, perangkat harus dikirim ke RIM Singapura. (dni/E-2)


0 komentar:
Posting Komentar