12 Juli 2009 Harga saham Mobile-8 meroket

Global Mediacom akan lego seluruh saham

Oleh Pudji Lestari & Sylviana Pravita R.K.N
Bisnis Indonesia

Jakarta (10/07/2009): Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Mobile-8 Telecom Tbk, kemarin, menyusul kepastian penyelesian obligasi.

Harga saham berkode FREN itu langsung meroket 36% atau Rp18 ke level Rp68 pada penutupan perdagangan kemarin, menjadikannya bernilai pasar Rp1,38 triliun. Saham itu hampir 4 bulan dibekukan perdagangannya oleh bursa terhitung dari 16 Maret karena gagal bayar bunga obligasi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito mengatakan pemegang obligasi Mobile-8 mencapai kesepakatan dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang digelar pada akhir bulan lalu.

Selain itu, bursa juga telah menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen operator CDMA tersebut. “Kami minta penjelasan dari mereka, keterbukaan informasinya juga sudah ada. Diharapkan informasi memadai. Kami minta komitmen mereka [manajemen], tinggal bagaimana pemodal publik melihat [risikonya], sehingga suspensinya kami cabut,” tuturnya seusai pencatatan perdana saham PT Garda Tujuh Buana Tbk kemarin.

Terkait dengan adanya gugatan dari PT Global Mediacom Tbk terhadap Mobile-8, Eddy menilai gugat-menggugat adalah hal yang biasa dalam percaturan bisnis. secara operasional, operator telepon yang mengusung produk bermerek Fren itu masih menjalankan bisnis dengan baik. “Asal jangan sampai sahamnya terus disuspensi,” ujarnya.

Kepada Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dan Pelaksana Harian Kepala Divisi Perdagangan Saham Andre P.J. Toelle kemarin mengumumkan pencabutan suspensi saham Mobile-8 yang berlaku mulai sesi I perdagangan 9 Juli 2009.

RUPO Mobile-8 pada 29 Juni menyepakati restrukturisasi obligasi senilai Rp675 miliar melalui kombinasi perpanjangan tenor dan pemotongan bunga obligasi.

Dalam keterbukaan informasinya pada 7 Juli, Direktur Mobile-8 Anthony C. Kartawiria memaparkan gugatan yang diajukan Global Mediacom kepada perseroan dilakukan sebagai bentuk keberatan karena diikutsertakan sebagai bentuk keberatan karena diikutsertakan sebagai turut tergugat II dalam gugatan DB Trustee kepada Mobile-8.

Namun, dokumen kesepakatan (indenture) yang dijadikan dasar hukum untuk pengajuan tuntutan DB Trustee kepada perseroan yang mengikutsertakan Global Mediacom tidak pernah ditandatangani ataupun disetujui oleh mantan pengendali Mobile-8 itu.

Ganti rugi
“Lagipula, tuntutan secara materiel berupa ganti rugi maupun sita jaminan didalam materi gugatan Global Mediacom itu ditujukan kepada DB Trusree sebagai tergugat I sedangkan posisi perseroan sebagai tergugat III hanya diminta untuk tunduk pada putusan pengadilan,” katanya.

Dia menambahkan apabila perseroan tidak tunduk, secara tanggung renteng bersama tergugat yang lain diminta untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 juta untuk setiap kali pelanggaran terhadap putusan.

“Pembukaan perdagangan saham Mobile-8 ini memungkinkan adanya pembelian saham perseroan melalui pasar oleh investor,” ujar Sekretaris Perusahaan Mobile-8 Chris Taufik.

Dia menambahkan Mobile-8 menyambut baik pembukaan perdagangan saham Mobile-8 tersebut.

Menurut Presiden Direktur dan CEO Global Mediacom, induk perusahaan Mobile-8, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Global mempertajam rencana pelepasan seluruh sahamnya pada Mobile-8 Telecom.

“Kami menguasai 19% saham Mobile-8 dan kami berencana menjual seluruh kepemilikan Global Mediacom atas Mobile-8. Namun, saya tidak bisa menyebutkan berapa harga per sahamnya karena bergantung pada kesepakatan atas negosiasi dengan investor,” ujarnya.

Analis saham PT BNI Securities M. Al Fatih mengatakan secara teknik harga saham operator telepon itu masih harus diuji melalui dua titik kritis, yaitu pada level Rp70 dan Rp 90 guna peningkatan harga saham lebih lanjut. (pudji.lestari@bisnis.co.id/sylviana.pravita@bisnis.co.id)

0 komentar: