12 Juli 2009 Imoca berkompromi soal BHP

Pemberlakukan BHP bisa naikkan tarif SMS premium

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta (10/07/2009) : Penyedia konten akhirnya bersedia memenuhi ketentuan regulasi seputar SMS premium dan berencana membatalkan tuntutan pencabutan Permenkominfo No.01/2009 mengenai Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi menegaskan ada tanda-tanda upaya perdamaian yang dilakukan pihak penyedia konten seiring dengan makin berkurangnya dukungan terhadap pihak yang menuntut pencabutan aturan BHP (biaya hak pengguna).

“Menurut informasi yang saya dengar, mereka tidak lagi mempermasalahkan BHP. Artinya, sudah tidak ada masalah lagi,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Terbelahnya sikap penyedia konten juga terlihat dari keluarnya dua penyedia konten dan disusul satu penyedia konten dari pengajuan gugatan kepada regulasi sehingga saat ini jumlahnya tinggal 12 perusahaan.

Kabar damai tersebut dibantah oleh para pengusaha penyedia konten yang menggugat regulator di pengadilan.

“Tidak benar kalau kami memutuskan berdamai dan mau membayar BHP [biaya hak penyelenggaraan] SMS premium kepada regulator,” ujar Sapto Anggora, juru bicara perusahaan penyedia konten yang menggugat regulator.

Sekjen Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (Imoca) ini juga menjelaskan sebanyak 13 perusahaan penuntut yang tersisa, dari semula 15 perusahaan sudah sepakat menunjuk mediator dari PN Jakarta Pusat bernama Cokorda. Saat ini masih berlangsung proses mediasi untuk kembali sidang 15 Juli mendatang.

Andreas Tri Suwito Adi, kuasa hukum penyedia konten, menjelaskan dalam perkara gugatan 198 tahap yang harus dilalui adalah mediasi dari para pihak ketiga dalam waktu 40 hari sejak penunjukan hakim mediator.

“Sejauh ini belum ada perkembangan, baru pekan depan dilakukan mediasi di pengadilan,” ujarnya.

Gugatan terhadap regulator ini semula mengatasnamakan Imoca, tetapi dalam pendaftarannya ternyata hanya ada 15 perusahaan yang resmi mengajukan gugatan.

Berdampak besar
Ketua Komite Tetap Bidang Kreativitas, Musik, dan Telekatika Kadin Indonesia Anton A. Nangoy mengatakan kewajiban membayar BHP kepada SMS premium seharusnya tidak ada karena dampaknya cukup signifikan kepada industri kreatif.

“Industri kreatif perlu didukung dengan berbagai insentif, pembebanan seperti ini bisa menghabat pertumbuhan industri,” ujarnya.

Dia menjelaskan opsi menaikkan tarif SMS premium jika perusahaan penyedia konten membayar BHP bukanlah kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah. Tingkat permintaan konsumen pasti akan terpengaruh dengan kenaikan tarif layanan.

Kadin meminta para pengusaha penyedia konten bersama melakukan pembicaraan dengan Depkominfo untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Regulator menyamakan penyedia konten SMS premium dengan penyedia jasa premium call yang selama ini membayar BHP, apalagi pada saluran SMS, karena penyedia SMS biasa pun selama ini membayar BHP. (ARIF PITOYO) (fita.indah@bisnis.co.id)

0 komentar: