07 Juli 2009 Imoca mau damai soal SMS Premium

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

Jakarta: Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (Imoca) dan Depkominfo sepakat untuk menyelesaikan perkara gugatan terkait dengan Permenkominfo no.01/2009 tentang SMS dan MMS premium.

“Pada prinsipnya, kami selalu ingin damai,” ujar Andreas Tri Suwito Adi, kuasa hukum Imoca, seusai sidang perdana gugatan terhadap Menkominfo di PN Jakarta Pusat, kemarin.

Majelis hakim sudah memeriksa kelengkapan surat kuasa dari setiap pihak.

Ketua majelis hakim pengganti, Makassau, menyarankan agar kedua pihak melakukan upaya hukum mediasi.

Andreas mengusulkan agar proses mediasi dipimpin oleh mediator dari luar pengadilan, yakni Savitri Haryani. Dia berpendapat mediator yang ditunjuk dari luar ini memiliki pengetahuan yang lebih komprehensif mengenai duduk persoalan antara kedua pihak.

Akan tetapi, I Ketut Prihadi, Kepala Divisi Hukum Depkominfo, mengusulkan agar mediator ditunjuk dari pengadilan. Dia berharap permasalahan antara kedua pihak dapat diselesaikan secara damai.

“Kami belum menyiapkan poin-poin mediasinya. Namun, kami berharap tercapai perdamaian.”

Mengingat kedua pihak belum sepakat untuk menentukan mediator, ketua majelis hakim pengganti akhirnya menunda persidangan pada Kamis mendatang, antara lain untuk memutuskan siapa yang akan ditunjuk sebagai mediator.

Sebelumnya, Imoca menggugat Menkominfo Mohammad Nuh dan anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) Heru Sutadi, berturut-turut ditarik sebagai tergugat I dan II.

Selain kedua tergugat tersebut, penggugat juga menyertakan Basuki Yusuf Iskandar dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Postel Depkominfo dan Ketua BRTI sebagai turut tergugat dalam perkara itu.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut para tergugat membayar ganti rugi hingga Rp2 triliun karena merasa dirugikan dengan diterbitkannya Permenkominfo No.01/2009 tentang SMS atau MMS premium.

0 komentar: